Wiwik Bantah Cabut Gugatan ke Masriah Pelempar Tinja, Ini Penjelasan Pengacara

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

2 September 2023 05:07 2 Sep 2023 05:07

Thumbnail Wiwik Bantah Cabut Gugatan ke Masriah Pelempar Tinja, Ini Penjelasan Pengacara Watermark Ketik
Kolase : Wiwik Winarti dan Masriah, dua wanita paruh baya asal desa Jogosatru, Sidoarjo

KETIK, SIDOARJO – Masriah, emak-emak pelempar tinja ke rumah tetangganya mungkin bisa bernafas lega. Sebab, ia lolos dari gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh korbannya, Wiwik Winarti. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. 

Melalui kuasa hukumnya, Wiwik Winarti bersama menantu dan anaknya, yakni Nur Mas'ud dan Wike Purwanti telah mencabut gugatan terhadap Masriah. Gugatan perdata itu juga menyeret 6 pihak turut tergugat lainnya. Mereka adalah M Munib, Notaris Bintarto Triadmojo, Sugito selaku Kades Jogosatru, Kepala Samsat Krian, Kasatpol PP Sidoarjo dan Kapolsek Sukodono.

Secara resmi pencabutan ini diajukan pekan lalu, Senin (21/8/2023) yang kemudian penetapannya dikeluarkan oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai oleh Agus Pambudi.

Kuasa Hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra W,  saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu, membenarkan pencabutan gugatan tersebut. “Iya benar, karena yang notarisnya meninggal, kan nggak mungkin menggugat orang yang meninggal,” terangnya.

Namun anehnya kabar pencabutan ini justru dibantah oleh Wiwik saat ditemui di rumahnya bersama menantunya Nur Mas'ud beberapa hari lalu. Wiwik masih menganggap gugatan terus berlanjut.

Terkait hal itu, Dimas pun lantas menjawab bahwa pencabutan ini sudah dikabarkan pada kliennya. "Saya sudah jelaskan ke anaknya Bu Wiwik yaitu Ibu Wike perihal pencabutan gugatannya," ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, persoalan gugatan di PN Sidoarjo tersebut telah usai. Terlebih, Masriah sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 1 bulan terkait tindakannya menyiram kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wiwik Masriah Penyiram Tinja sidoarjo PN Sidoarjo Jogosatru sukodono