KETIK, SURABAYA – Bersama 6 kepala daerah lainnya, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Gugatan ini didasari ketidakpuasan mereka karena masa jabatan yang terpotong sebanyak 43 hari.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan tanggapan jika Ketua DPP Partai Demokrat Jawa Timur tersebut sebelumnya telah memberitahukan kepadanya terkait gugatan tersebut.
"Beliau (Emil) sudah mmeberitahukan ke saya," jelas Khofifah kepada Ketik.co.id saat dikonfirmasi di Gedung Negara Grahadi, Jumat (24/11/2023).
Perihal ditanya lebih lanjut oleh awak media, Khofifah meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Emil sebagai orang yang melayangkan gugatan. Seharusnya Emil dan Khofifah mengakhiri masa jabatan mereka pada 13 Februari 2024. Namun, akibat Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada, masa jabatannya dipotong hingga 31 Desember 2023.
"Sampeyan iku yo takok o nang ngone mas Emil loh rek (Kalian itu ya harusnya bertanya kepada mas Emil), " katanya.
Sebagai Informasi selain Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, kepala daerah lain yang juga melayangkan gugatan adalah Gubernur Maluku, Murad Ismail, Wali Kota Bogor, Bima Arya, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Wali Kota Padang, Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Para kepala daerah tersebut, merasa tidak puas dan dirugikan karena masa jabatannya yang berakhir lebih cepat dari seharusnya, sehingga bisa dibilang mereka menduduki kursi pemerintahan belum genap 5 tahun.
Para kepala daerah tersebut berpendapat Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945. Para pemohon berpendapat seharusnya mereka mendapat masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 sejak dilantik.(*)