Wacana Revisi UU TNI, Wapres: Jangan sampai Cederai Semangat Reformasi

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Rudi

13 Mei 2023 04:55 13 Mei 2023 04:55

Thumbnail Wacana Revisi UU TNI, Wapres: Jangan sampai Cederai Semangat Reformasi Watermark Ketik
Waki Presiden Ma'ruf Amin saat menyampaikan keterangan pers. (Foto: BPMI Setwapres)

KETIK, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin buka suara, terkait wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Terlebih, beredar dwifungsi dimasukan usulan prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil.

Wapres mengatakan, wacana revisi UU TNI jangan sampai menodai semangat demokrasi dan reformasi. Harus ada pembahasan komprehensif agar tidak mencederai reformasi.

"Soal adanya usulan perwira aktif bisa (lebih banyak menduduki jabatan sipil) coba dibicarakan. Yang penting tentunya jangan mencederai semangat reformasi," kata Wapres dalam rilis resmi BPMI Setwapres, Jumat (12/5/2023).

Wapres mengungkapkan, semangat reformasi yang dimaksudnya adalah penghapusan dwifungsi ABRI di dalam UU TNI. "Dulu itu kan menghilangkan dwifungsi, semangat itu yang jangan dicederai," ujar Wapres.

Oleh sebab itu, Wapres mewanti-wanti terjadinya kembalinya dwifungsi ABRI. Ia berharap, usulan tersebut tidak dimasukan ke dalam wacana revisi UU TNI.

"Asalkan itu bisa, artinya bisa tidak kembali ke arah itu (dwifungsi ABRI). Saya kira silakan dibicarakan," ucap Ma'ruf.

Mabes TNI juga buka suara soal revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kapuspen Mabes TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, isi revisi UU TNI belum disetujui Panglima TNI Yudo Margono.

Ia mengungkapkan, sejumlah poin wacana direvisi dan tertuang dalam presentasi Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI adalah bahasan lama. Bahkan, kata Julius, internal.

"Belum (dapat persetujuan), itu bahasan lama di internal Babinkum yang akan diajukan ke Panglima TNI. Tapi, betul ada pembahasan internal di Babinkum," kata Julius saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/5/2023).

Salah satu usulan yang menjadi sorotan dari revisi UU TNI, yakni prajurit aktif diusulkan dapat menduduki publik. Seperti, jabatan pada kementerian atau lembaga hingga badan instansi negara.

Hal itu diatur di dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berbunyi, "prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga." Di dalam dokumen presentasi yang kini sudah tersebar di ruang publik, terlihat ada tambahan delapan kementerian lembaga yang bisa diduduki prajurit aktif.

Tambahan delapan kementerian atau lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kemudian, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).

Lalu, Badan Keamanan Laut (Bakamla), hingga Kejaksaan Agung. Bahkan, terbuka pula opsi bagi prajurit aktif ditempatkan di kementerian lain. (*)

Tombol Google News

Tags:

UU TNI revisi Wapres Reformasi