KETIK, JAKARTA – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 disebut-sebut menjadi salah satu penyebab kesulitan yang dialami industri tekstil tanah air saat ini termasuk PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Sritex yang merupakan perusahaan tekstil raksasa berdiri sejak 1966 dan memiliki puluhan ribu karyawan di Sukoharjo, Solo itu telah diputus pailit Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Senin 21 Oktober 2024.
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan menyebut Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor itu telah mengganggu operasional industri tekstil dalam negeri.
"Secara nyata pasti iya. Karena teman-teman juga kena, banyak teman-teman di tekstil ini," ucapnya kepada awak media di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan (28/10/2024).
Permendag 8/2024 disebut membuat sejumlah pelaku usaha industri tekstil terpukul signifikan hingga akhirnya gulung tikar.
Kemendag menggelar sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 kepada para pelaku usaha, termasuk importir dan importir produsen pada Mei 2024.
Pada sosialisasi tersebut, ada tujuh substansi dalam Permendag Pengaturan Impor tersebut.
Berikut isi Permendag 8/2024:
- Pertama, ada relaksasi persyaratan permohonan Persetujuan impor (PI) oleh Importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) bagi barang komplementer, tes pasar, dan purnajual untuk 18 komoditas yang dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis
- Kedua, adanya relaksasi pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, yaitu elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku pelumas dan katup. Selanjutnya, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).
- Ketiga, relaksasi pengaturan pengeluaran barang impor khusus untuk komoditas yang tiba di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 dan tertahan di pelabuhan tujuan. Soal ini, ada sekitar 26 ribu kontainer yang menumpuk.
- Keempat, pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman yang diimpor oleh Importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.
- Kelima, penyederhanaan persyaratan pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang contoh yang bukan untuk diperdagangkan, serta barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.
- Keenam, penambahan ketentuan pengecualian lartas tidak untuk kegiatan usaha berupa barang kiriman pribadi, dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlah barang, kecuali untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor tidak diberikan pengecualian lartas impor. Untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), paling banyak dua unit per pengiriman.
- Ketujuh, penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) paling banyak dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.
Alasan Kemendag Menerbitkan Permendag 8/2024
Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo dalam keterangan resmi saat itu menyebut langkah cepat pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini dapat mengatasi berbagai hambatan dalam proses impor dan mendukung kelancaran perdagangan di Indonesia.
Ia menyebut penerbitan Permendag Impor 8 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar merevisi Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak," ucap Arif saat itu.
Dipicu Kontainer Menumpuk di Pelabuhan
Di lain sisi, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu pada 17 Mei 2024, terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, serta 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Pabean Impor karena kendala perizinan impor.
Kontainer tersebut terdiri atas komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditas lainnya.
Relaksasi impor dalam Permendag 8 bak karpet merah untuk para importir produk jadi.
Permendag 8/2024 'Kecelakaan Parah'
Di lain sisi, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyebut penerbitan Permendag 8 adalah 'kecelakaan parah' dalam sejarah Indonesia.
Ia menuturkan aturan itu memicu keluarnya pasal yang menjadi 'lubang besar' yang memungkinkan barang-barang impor masuk tanpa persetujuan teknis (pertek). Hal ini melanggar kewenangan serta peraturan dari kementerian/lembaga lain.
"Ini menjadi sesuatu bad practices di Indonesia gitu. Tidak bisa dibayangkan sebuah regulasi dari sebuah kementerian teknis mengacaukan kementerian yang lain," ucap Danang dalam diskusi publik INDEF secara daring bertajuk 'Industri Tekstil Menjerit, PHK Melejit', Kamis (8/8/2024).
Ia juga menduga 26 ribu kontainer itu tak mengikuti prosedur aturan impor sehingga tertahan dan memicu antrean di pelabuhan. Menurutnya, seharusnya yang dilakukan adalah penindakan hukum, bukan meloloskan puluhan ribu container tersebut.
Menurutnya, merilis kontainer seolah membebaskan para bandit importir untuk masuk menjajah pasar dalam negeri.
"Ini menurut saya sebuah kecelakaan berpikir yang cukup parah, yang seharusnya bisa diatasi dengan penindakan hukum, tapi malah melahirkan sebuah regulasi yang mengacaukan kementerian lain dan mengacaukan industri kita," ujarnya. (*)