KETIK, KEDIRI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo diduga diserang oleh pengendara motor di Jalan Imam Bonjol Kota Kediri, Senin 23 Desember 2024 malam. Peristiwa ini terekam kamera warga hingga viral di media sosial.
Berdasarkan video yang beredar viral, Kajari Kabupaten Kediri Pradhana Probo Setyarjo terlihat sedang berduel dengan seorang pemotor berwarna merah. Persis di samping kanan mobil minibus berplat dinas. Seorang lainnya diduga rekan pemotor terlihat mengeluarkan ponselnya seperti sedang merekam. Beberapa detik kemudian, Pradhana Probo diduga mengambil senjata api dari mobilnya, sedangkan pemotor tampak menyerang dengan mendorong pintu mobil.
Sejurus kemudian, Pradhana Probo tampak memegang senjata api jenis pistol lalu melepaskan tembakan peringatan. Kendati demikian, pemotor tak bergeming dan terus melakukan perlawanan. Rekan pemotor juga tampak berusaha merebut pistol dari tangan Kajari Kabupaten Kediri tersebut.
Kalah jumlah, Pradhana Probo tersudut hingga ke trotoar. Ia sempat berhasil kabur ke arah mobil dinasnya. Namun tetap dikejar oleh dua orang tak dikenal tersebut.
Terpisah, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji memastikan pihaknya mendalami insiden yang melibatkan Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, dalam sebuah perselisihan dengan dua pengendara motor di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji usai dimintai keterangan di Mapolres Kediri Kota, Selasa 24 Desember 2024. (foto: Anis/Ketik.co.id).
AKBP Bramastyo menjelaskan kronologi insiden bermula ketika kendaraan dinas Toyota Innova berplat merah yang dikendarai Kajari bersama keluarganya diikuti oleh dua pria tak dikenal sejak melintas di Jalan Hasanuddin. Kedua pria yang berboncengan motor tersebut diduga berusaha menghentikan mobil Kajari dengan meneriakkan perintah berhenti.
"Namun, kendaraan terus melaju hingga berhenti di lampu merah di persimpangan depan Kodim 0809, Jalan Imam Bonjol. Di situ, salah satu pria menghadang di depan mobil, sementara pria lainnya menghampiri pintu kendaraan," jelasnya, Selasa 24 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa kedua pria tersebut diduga melakukan tindakan intimidasi dengan mendobrak pintu mobil Kajari. Merasa terancam, Pradhana mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk melindungi keluarganya.
AKBP Bramastyo juga menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh Kajari sesuai dengan prosedur. Berdasarkan Perpol No. 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengendalian senjata api, serta Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, pejabat tertentu yang memiliki izin resmi dapat menggunakan senjata api dalam situasi yang mengancam keselamatan.
"Dalam hal ini, Pak Kajari memiliki izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri dan berlaku hingga 2025. Tembakan peringatan yang dilepaskan juga sesuai aturan, yakni untuk menurunkan moril pelaku kejahatan," tegas AKBP Bramastyo.
Pihak kepolisian juga mengidentifikasi kedua pengendara motor tersebut, yaitu HFL (33), warga Kecamatan Kota, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Berdasarkan pemeriksaan awal, tercium aroma alkohol dari kedua pria tersebut saat kejadian.
"Kami masih mendalami motif dari tindakan kedua pria ini. Klarifikasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait sedang kami kumpulkan. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, akan kami tindak sesuai ketentuan," lanjut AKBP Bramastyo.
Insiden ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat negara. Polisi berjanji akan memberikan informasi lanjutan setelah penyelidikan selesai.
"Kami akan menyampaikan hasil penyelidikan secara transparan untuk mengungkap kejadian ini secara utuh," tutupnya.