KETIK, KEDIRI – Kepolisian telah mengantongi identitas dua orang terduga pelaku yang terlibat perselisihan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo. Penyidik masih mendalami motif kedua pelaku.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji memastikan pihaknya mendalami insiden yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, dalam sebuah perselisihan dengan dua orang pemotor di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri, pada Senin 23 Desember 2024 malam.
Pihaknya telah mengidentifikasi kedua pengendara motor tersebut, yakni inisial HFL (33), warga Kecamatan Kota, dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tercium aroma alkohol dari kedua pria tersebut saat kejadian.
"Kami masih mendalami motif dari tindakan kedua pria ini. Klarifikasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait sedang kami kumpulkan. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, akan kami tindak sesuai ketentuan," kata AKBP Bramastyo, Selasa 24 Desember 2024.
Kronologi Perselisihan Kajari Kediri vs Pemotor
AKBP Bramastyo menjelaskan kronologi insiden bermula ketika kendaraan dinas Toyota Innova berplat merah yang dikendarai Kajari Kabupaten Kediri Pradhana bersama keluarganya diikuti oleh dua pria tak dikenal sejak melintas di Jalan Hasanuddin. Kedua pria yang berboncengan motor tersebut diduga berusaha menghentikan mobil Kajari dengan meneriakkan perintah berhenti.
"Namun, kendaraan terus melaju hingga berhenti di lampu merah di persimpangan depan Kodim 0809, Jalan Imam Bonjol. Di situ, salah satu pria mengadang di depan mobil, sementara pria lainnya menghampiri pintu kendaraan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kedua pria tersebut diduga melakukan tindakan intimidasi dengan mendobrak pintu mobil Kajari. Merasa terancam, Pradhana mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk melindungi keluarganya.
Penggunaan Senjata Api
AKBP Bramastyo menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh Kajari sesuai dengan prosedur. Berdasarkan Perpol No. 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengendalian senjata api, serta Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, pejabat tertentu yang memiliki izin resmi dapat menggunakan senjata api dalam situasi yang mengancam keselamatan.
"Dalam hal ini, Pak Kajari memiliki izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri dan berlaku hingga 2025. Tembakan peringatan yang dilepaskan juga sesuai aturan, yakni untuk menurunkan moril pelaku kejahatan," tegasnya.
Insiden ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat negara. Polisi berjanji akan memberikan informasi lanjutan setelah penyelidikan selesai.
"Kami akan menyampaikan hasil penyelidikan secara transparan untuk mengungkap kejadian ini secara utuh," tutupnya.