KETIK, BONDOWOSO – Upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di Kabupaten Bondowoso naik sebesar 1,33 % lebih.
Jika pada 2023 UMK Bondowoso sebesar Rp 2.154.504,13, maka tahun depan naik menjadi Rp 2.183.590. Artinya naik sekitar Rp 29.086.
Padahal, Bondowoso sebelumnya hanya mengusulkan kenaikan menjadikan sebesar Rp 2.177.000 saja. Namun realisasinya, Gubernur Jawa Timur justru menaikkan lebih tinggi yakni naik sebesar Rp 29 ribu dari usulan tersebut sehingga ditetapkan menjadi Rp 2.183.590.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Bondowoso, Andri Setiawan, mengatakan, bahwa keputusan kenaikan UMK sudah disampaikan melalui surat edaran Pj Bupati kepada para perusahaan di Kabupaten Bondowoso.
Hal itu akan hendaknya dijadikan dasar penerapan UMK terbaru pada 2024 mendatang.
"Januari nanti akan dilakukan pemantauan terhadap badan usaha atau perusahaan-perusahaan itu apakah telah menerapkan UMK terbaru atau tidak, " imbuhnya.
Adapun dasar kenaikan sendiri, kata pria akrab disapa Andri itu, tidak menggunakan inflasi, melainkan menggunakan pertumbuhan ekonomi dan upah minimum tahun berjalan.
" Jika tahun lalu menggunakan formula berdasarkan PP No.36, maka tahun ini ada perubahan PP No. 51 atas perubahan PP No. 36. Disini terdapat perubahan formula perubahan di pasal 26 A, " katanya saat dikonfirmasi,
Ia menguraikan bahwa konsumsi kebutuhan rumah tangga sudah diakomodir oleh UMK tahun berjalan, sehingga rumus kenaikan tidak menggunakan inflasi. Akan tetapi, bagi kabupaten/ kota yang kebutuhan konsumsi rumah tangganya di atas dari UMK tahun berjalan maka menggunakan inflasi.
"Kami menghitung ternyata konsumsi kebutuhan rumah tangga kita itu 1.9 juta sekian. Tahun berjalan kita kan 2.154 juta, berarti kita tidak menggunakan inflasi," lanjutnya.
Sebelumnya, pada November lalu pihaknya telah melaksanakan rapat pleno usulan dengan dewan pengupahan kenaikan UMK tahun 2024, yang mana pada tanggal 30 November itu keluar SK Gubernur Jawa Timur.
"Jadi ada penetapan dari Gubernur setiap kabupaten kota Jawa Timur untuk UMK tahun 2024, " pungkasnya.