UKT Tak Jadi Naik, Jokowi: Kenaikannya Mulai Tahun Depan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

28 Mei 2024 04:20 28 Mei 2024 04:20

Thumbnail UKT Tak Jadi Naik, Jokowi: Kenaikannya Mulai Tahun Depan Watermark Ketik
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Negara)

KETIK, JAKARTA – Respons masyarakat terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT tahun ajaran 2024/2025 dari PTN termasuk PTN-BH makin besar. Presiden RI Joko Widodo merespons dengan membatalkan kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang semula direncanakan tahun ini.

Jokowi menyebut telah menyampaikan pertimbangannya kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hingga akhirnya keputusan tersebut dilakukan.

"Ya saya memberikan pertimbangan-pertimbangan tapi tadi kan sudah disampaikan oleh Mendikbud bahwa UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diingatkan tapi nanti teknisnya tanyakan ke Mendikbud, tapi intinya sudah dibatalkan oleh Mendikbud," jelas Jokowi pada Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut, Jokowi memastikan bahwa kenaikan UKT akan dievaluasi dan dikaji terlebih dahulu dan kemungkinan baru berlaku tahun depan.

“Kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya di tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang,” papar Jokowi dilansir dari Suara.com media jejaring nasional Ketik.co.id.

Mendikbudristek Nadiem juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi dan diskusi intensif dengan berbagai pihak terkait. Termasuk para rektor, serta mendengarkan aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat.

Kenaikan UKT ini berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Di dalamnya menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru.

Nadiem menyebut pengaturan ulang dilakukan karena ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat. (*)

Tombol Google News

Tags:

UKT naik respon Jokowi Presiden RI Joko Widodo Mendikbudristek Jokowi UKT ptn PTN-BH