KETIK, SIDOARJO – Genderang perang melawan penyalahgunaan narkoba terus ditabuh Satnarkoba Polresta Sidoarjo. Sedikitnya 53 tersangka dari 45 kasus berhasil ditangkap polisi dengan barang bukti total 927,67 gram.
Polisi mengungkapkan puluhan pelaku ini berhasil mereka tangkap saat menggelar operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Menariknya 4 kasus diantaranya merupakan kasus dengan kategori Target Operasi (TO), yang salah satunya diungkap saat tersangka membawa barang bukti narkoba seberat 720 gram.
“Awalnya saya mendapat orderan untuk mengambil pesanan di Balongbendo, cuma tidak tau berapa beratnya,” ujar tersangka AGP (40) saat dihadirkan dalam press conference di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/08/2023).
Kombespol Kusumo tunjukkan barang bukti obat keras berbahaya yang berhasil diungkap jajarannya.
Untuk mengerjakan tugasnya, tersangka memakai sebuah mobil Brio putih yang dibawa dari Malang. Usai diambil di titik koordinat, tersangka lantas menuju Krian sembari menunggu lokasi pengantaran sesuai dengan share location yang dikirim via Whatsapp.
Dia juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 2 juta dengan rincian Rp 1 juta sebagai upah dan Rp 1 juta untuk transportasi. “Saya hanya mengambil dan mengantar ke lokasi sesuai yang dikirim,” lanjut AGP.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru kali ini mendapat order pengiriman barang. “Yang pertama mencoba menawarkan, tapi tidak ada orderan, baru yang kedua ini mendapat orderan pengantaran paket,” jelas warga Kedung Kandang Kecamatan Kota Lama Kota Malang ini.
Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan jika 53 tersangka ini tertangkap hanya dalam kurun waktu 12 hari, tepatnya saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 digelar, yakni mulai tanggal 14 – 25 Agustus 2023.
Mantan Kapolres Boyolali ini merinci barang bukti yang berhasil disita jajarannya yakni sabu-sabu seberat total 972,96 gram, obat keras berbahaya jenis Pil LL sebanyak 250.190 butir, satu unit Honda Brio dengan nopol N 1303 JO. Ditambah 11 unit sepeda motor, Handphone 40 buah serta uang tunai senilai Rp 2,2 juta.
“Ini membuktikan kami tidak tebang pilih dalam penindakan, tidak pandang bulu, apabila memang ada penyalahgunaan tentang hal tersebut (narkoba) maka akan kami tindak,” tegasnya.
Untuk menimbulkan efek jera, polisi akan menerapkan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal dengan pidana mati atau seumur hidup bagi tersangka yang mengedarkan narkoba.
Sedangkan tersangka yang mengedarkan obat keras berbahaya, polisi memakai pasal 435 UU RI no 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)