KETIK, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 700 bakal calon (balon) anggota DPD RI telah memenuhi syarat dukungan pemilih. Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, di Jakarta, Senin (1/5/2023).
"Keputusan ini berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan tersebut," jelas Idham. Setelah ini, sebanyak 700 bakal calon anggota DPD RI tersebut berhak melanjutkan proses pendaftaran sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2024.
Proses verifikasi administrasi dan faktual itu dilakukan sejak November 2022 sampai April 2023. Selama waktu tersebut, KPU sudah memeriksa seluruh kelengkapan persyaratan pendaftaran balon anggota DPD.
Idham menambahkan para balon anggota DPD itu berasal dari 38 provinsi. Termasuk di dalamnya empat daerah otonomi baru di Papua. Para bakal calon tersebut terdiri dari 561 laki-laki dan 139 perempuan.
Setelah pendaftaran, KPU akan kembali memverifikasi untuk menetapkan daftar calon sementara dan daftar calon tetap anggota DPD. Pengumuman daftar calon tetap akan dilakukan pada 4 November 2023.(*)