KETIK, ASAHAN – Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar turun langsung ke lokasi penanaman perdana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kemitraan PT Bakrie Sumateta Plantations (BSP) TBK di Desa Silau Jawa Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Senin, 25 November 2024.
Tampak hadir Area Manager PT BSP, Misdi, Kadis Pertanian Kabupaten Asahan, Forkopimcan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kepala Desa Silau Jawa dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan ini, Area Manager PT BSP, Misdi mengatakan sebagai perusahaan perkebunan yang telah berdiri sejak tahun 1910 berawal dari perusahaan karet NV HAPM merupakan kebun karet pada masa Pemerintahan Hindia Belanda.
Seiring berjalannya waktu, bisnis perkebunan mulai melakukan proses perubahan orientasi bisnis dari kebun karet ke kelapa sawit.
Tentu proses dinamika bisnis ini tak terlepas dari faktor-faktor iklim, harga pokok serta peraturan Perundangan Negara Republik Indonesia yang mengikat dan harus dipatuhi.
Kemudian untuk tanam perdana dilakukan kepada penerima dana hibah BPDP-KS yKnk kelompok tani Cahaya Tani dengan jumlah penerima hibah 46 orang dengan luasan 122,5 hektare.
"Kami saat berkomitmen untuk membantu petani dalam pengajuan program peremajaan sawit rakyat dana hibah BPDP-KS, melalui jalur kemitraan PT Bakrie Sumatera Plantations," ungkap Misdi.
"Besar harapan kami dengan kegiatan tanam perdana ini sinergitas antara PT BSP, pemerintah daerah dan petani semakin kuat dalam membangun perekonomian petani khususnya di Kabupaten Asahan yang sama kita cintai," harapnya.
Sementara Wakil Bupati Asahan dalam pidatonya mengatakan, program peremajaan kelapa sawit rakyat merupakan program pemerintah untuk membantu pekebun rakyat memperbaharui kebun kelapa sawitnya dengan kelapa sawit yang unggul dan bersertifikat.
Tujuannya mengurangi risiko pembukaan lahan kelapa sawit secara ilegal, diharapkan melalui peremajaan sawit rakyat produktivitas dapat ditingkatkan sehingga pendapatan petani meningkat pula.
PT BSP TBK merupakan salah satu perusahaan kelapa sawit nasional yang sedang melaksanakan program peremajaan sawit rakyat melalui jalur kemitraan.
Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomon 18 Tahun 2021.
"Yaitu tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 tahun 2022 tentang pengembangan Sumber Daya Manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit rakyat," tutupnya.