Polres Sampang Bakal Tangkap Pria Viral Bawa Sajam saat Kericuhan di Robatal

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Mustopa

26 November 2024 10:41 26 Nov 2024 10:41

Thumbnail Polres Sampang Bakal Tangkap Pria Viral Bawa Sajam saat Kericuhan di Robatal Watermark Ketik
Polres Sampang mencari pria viral yang bawa Sajam saat terjadi kericuhan di Desa Gunung Rancak (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – H-3 pemilihan kepala daerah Sampang 2024, viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang pria memakai kopiah hitam dan celana pendek diduga sedang membawa senjata tajam jenis clurit.

Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono membenarkan beredarnya video seorang pria sedang memegang sajam. Ia mengatakan bahwa kejadian di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.

"Benar telah beredar video seorang laki-laki yang membawa senjata tajam saat terjadinya kericuhan di depan sebuah rumah yang diketahui berada di Desa Gunung Rancak," ungkapnya kepada Ketik.co.id, Selasa, 26 November 2024.

Kapolres menegaskan pihaknya akan segera memastikan kejadian tersebut dengan langkah penyelidikan. Ia sudah menginstruksikan anggotanya untuk terjun ke lokasi.

"Kasatreskrim sudah diintruksikan agar tak ragu melakukan upaya penegakan hukum apabila terdapat fakta di lapangan. Proses segera agar tidak menjadi insiden buruk bagi kondusifitas wilayah Sampang menjelang pelaksanaan Pilkada," tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, kata AKBP Hendro Sukmono, benar fakta yang ada pada rekaman tersebut. Sosok laki-laki telah membawa sajam. 

"Saat ini jajaran Reskrim didampingi BKO Brimob telah melakukan upaya untuk mengamankan orang tersebut. Kami telah menyisir lokasi tersebut hingga ke rumahnya. Namun diketahui yang bersangkutan melarikan diri," jelasnya.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami tidak segan-segan bertindak tegas terhadap orang yang merusak situasi Kabupaten Sampang menjadi tidak kondusif, terlebih orang tersebut dengan sadar mengancam menggunakan senjata tajam yang menurut UU Darurat No. 12 Th. 1951 Pasal 2 ayat (1) dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 Tahun," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pria Bawa Sajam Gunung Rancak Kecamatan Robatal Polres Sampang Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono tangkap