KETIK, JAKARTA – Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu Presiden tahun 2024 digelar hari Senin (22/04) ini. Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan jika MK menolak dalil dari tim hukum pasangan calon ( Paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies-Muhaimin.
Dimana sebelumnya tim hukum paslon 01 menggugat penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menilai, pencalonan Gibran tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Yang mana pada aturan tersebut dijelaskan jika syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden berusia 40 tahun. Namun, Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presden sebelum KPU merevisi PKPU sesuai dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Laporan-laporan dimaksud telah ditindaklanuti dengan penanganan pelanggaran serta pembahasan oleh Bawaslu. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Bawaslu beserta jajarannya telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang didalikan Pemohon,” kata Anggota Majelis Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Enny menjelaskan jika penanganan perkara di Bawaslu masih bersifat formalistik. Untuk itu, pihaknya memberikan masukan kepada Bawaslu agar melakukan perbaikan. Perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu.
"Hal ini perlu dilakukan sehingga Bawaslu harus masuk ke dalam subtansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada-tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah,” jelas Enny.
“Artinya, bilamana perubahan dimaksud tidak dilakukan, hal demikian akan mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegrita,” imbuhnya.
Untuk itu, Enny menilai Bawaslu terancam kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, dalil Pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum,” paparnya.(*)