KETIK, SURABAYA – Untuk mengoptimalkan pelayanan informasi untuk masyarakat, Kemenkumham Jatim mengintegrasikan pelayanan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi secara elektronik (e-PPID). Dengan cara ini bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
"e-PPID terintegrasi merupakan implementasi Pelayanan informasi yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan amanat UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Rabu (11/10/2023).
Pelayanan PPID yang merupakan aksi perubahan dari Kadubag Humas RB dan TI Ishadi MP, telah disesuaikan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
"Kami melihat kebutuhan masyarakat akan informasi sangat besar, tahun 2023 ini saja, lebih dari 2.000 pertanyaan dan permohonan informasi masuk ke kami," jelas Heni.
Dalam meningkatkan mutu pelayanan, Heni menjelaskan bahwa petugas di Kanwil Kememkumham Jatim dan UPT Jajaran seperti lapas, rutan, imigrasi, dll perlu bersinergi dan berkolaborasi.
"Diharapkan dengan satu platform yang ada ini, yaitu e-PPID, jawaban yang diberikan akan lebih komprehensif dan sesuai ekspektasi masyarakat," tegas Heni yang didampingi Kadiv Administrasi Saefur Rochim.
Sementara itu, Ishadi menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan inovasi agar bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
"Dengan semangat integrasi pelayanan, kami berharap bisa membuat sebuah sistem yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara lebih efisien," tuturnya.
Pasalnya, untuk memperoleh informasi seputar lapas dan rutan atau imigrasi dan satker Kemenkumham lainnya, masyarakat hanya perlu merujuk satu aplikasi saja.
"Kami memiliki 63 satker yang layanannya terintegrasi melalui e-PPID Kanwil Kemenkumham Jatim," urai Ishadi.
Bekerja sama dengan Pusdatin Kemenkumham, kegiatan launching ini dilakukan secara hybrid, dan diikuti oleh operator Sistem Pemeritahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari satker jajaran, para Pejabat Fungsional Pranata Komputer dan operator Sisumaker Kanwil Jatim. (*)