KETIK, SURABAYA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejari Surabaya menangkap Ririn Sikinaningsih terpidana kasus korupsi Bank BRI sebesar Rp617 juta. Ririn ditangkap saat berada di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (24/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
"Betul, terpidana kami tangkap setelah melakukan kerjasama dengan tim Tabur Kejagung RI untuk menangkap terpidana ini di Jakarta Timur," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, Jumat (26/1/2024).
Putu menjelaskan bahwa sebelumnya Kejari Surabaya menetapkan Ririn sebagai DPO sejak tahun 2023 setelah kejaksaan tidak berhasil menangkapnya. Berkat kerjasama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Eksekutor, pelarian Ririn akhirnya dapat dihentikan.
Penangkapan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 30 Mei 2023.
“Dalam amar putusan tersebut, terpidana harus menjalani hukuman selama delapan tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 6 (enam) bulan kurungan,” tutur Putu.
Selain itu, sambung Putu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 776 juta dengan ketentuan. “Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti kerugian negara tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya itu menyatakan bahwa saat ini terpidana telah sampai di Surabaya dan telah dibawa ke Rutan Kejati Jatim. “Hari ini terpidana dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong Sidoarjo,” kata Putu.
Ririn Sikinaningsih adalah pegawai Bank BRI Unit Petemon Surabaya. Bersama dengan Fanny Triana (terpidana dalam berkas terpisah), Ririn bersekongkol mengajukan pinjaman kepada Bank BRI Unit Petemon Surabaya sebesar 750 juta dengan dokumen palsu.
Akibat perbuatan terpidana, Bank BRI mengalami kerugian sebesar 617 juta rupiah. (*)