Tim Advokat FH Ubaya Beberkan Perkembangan Kasus Angeline Nathania

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Moch Khaesar

14 September 2023 11:23 14 Sep 2023 11:23

Thumbnail Tim Advokat FH Ubaya Beberkan Perkembangan Kasus Angeline Nathania Watermark Ketik
Tim Advokat dari FH Ubaya saat Press Confrence kasus Angeline Nathania. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Tim Advokat Alumni Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) menindaklanjuti perkembangan terbaru kasus pembunuhan mahasiswa Ubaya Angeline Nathania yang jenazah korban dimasukkan pelaku kedalam koper dan dibuang ke jurang kawasan Pacet. 

Angeline Nathania yang merupakan mahasiswa FH Ubaya menjadi korban pembunuhan yang keji. Hal ini membuat alumni FH Ubaya yang berprofesi sebagai advokat tidak bisa tinggal diam. 

Perkara tindak pidana pembunuhan berencana dengan almarhumah Angeline Nathania sebagai korban masih pada tahap P-19. 

"Artinya berkas perkara tindak pidana ini masih ada kekurangan yang harus diperbaiki penyidik," ujar Salawati salah satu tim Advokat dari Ubaya.

Salawati menegaskan tim Pendamping Keluarga Korban bagian dari Advokat Alumni Ubaya bersama KLH Ubaya. 

"Mengupayakan semaksimalnya dalam pendampingan proses perkara pembunuhan Almarhum Adik Kami, Angeline Nathania," ujarnya saat Press Confrence Kamis, (14/9/2023). 

Foto Salawati salah satu Tim Advokat FH Ubaya saat Press Confrence Kasus Pembunuhan Angeline Nathania. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)Salawati salah satu Tim Advokat FH Ubaya saat Press Confrence Kasus Pembunuhan Angeline Nathania. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

Salawati mengungkapkan dalam perkara ini yang perlu dipertegas adalah terungkapnya dari pengakuan serta proses rekonstruksi perkara. 

"Ini jelas termasuk tindakan pembunuhan berencana dengan motif penguasaan mobil korban," ucapnya. 

Dan perkembangan autopsi terbaru Salawati dan didampingi oleh orang tua Angeline Nathania menjabarkan info hasil autopsi korban, menunjukkan adanya dugaan penyiksaan bengis yang mengakibatkan korban meninggal. 

"Kami berharap penegakan perkara ini sejak dalam penyidikan harus disajikan secara detail dan transparan agar tersangka mendapatkan hukuman yang seharusnya sehingga rasa keadilan umum terpenuhi optimal,” harap Salawati. 

Salawati menegaskan untuk meminta pihak berwajib untuk menjadikan pasal 340 KUHP menjadi pasal utama dalam kasus ini. 

Salawati menyebut terlihat bahwa ada rencana yang sangat rapi untuk itu selayaknya kasus pembunuhan Angeline Nathania ini didasarkan pada pasal 340 KUHP. 

"Pihak kepolisian memang mencantumkan pasal 340 KUHP tapi bukan sebagai pasal utama, melainkan berbunyi pasal 338 KUHP atau 340 KUHP. Kami meminta untuk meletakan pasal 340 di depan," pungkas Salawati. (*)

Tombol Google News

Tags:

FH Ubaya mahasiswa Ubaya Angeline Nathania kasus pembunuhan Salawati perkembangan otopsi Angeline