KETIK, SIDOARJO – Ario Anggowo Mulyo (32), M. Nafik Supriyanto (41) dan Hendrik Anggun Setiawan (32) terlihat gemetar saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Tiga pria Sidoarjo ini dituntut hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpendapat jika ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 junction UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut terhadap ketiga terdakwa, masing-masing dengan pidana mati,” ucap Faris Almer Romadhona, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo ketika membacakan surat tuntutan di Ruang Sidang Sari, PN Sidoarjo ,Rabu (13/12/2023).
Menurut JPU, berdasarkan dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, ketiga terdakwa terbukti mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 19,6 Kg yang dibungkus dalam kemasan 20 kota teh china.
Barang bukti sabu tersebut diperoleh ketiganya dari sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta dengan sistem ranjau dari seseorang berinisial BK yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terdakwa Nafik dan Hendrik mengambil barang yang dimaksud pada 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. Usai diambil sabu tersebut lantas dibawa ke Surabaya melalui jalur darat dengan menggunakan sebuah mobil rental.
Aksi mereka terendus oleh petugas kepolisian dari Polda Jatim. Saat mobil target lewat di tol Mojokerto, petugas langsung membuntuti hingga akhirnya berhenti di sebuah rumah berlokasi di Perum Alexandria desa Damarsi, Sidoarjo.
Hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan pada pukul 06.00 WIB keesokan hari atau tepatnya tanggal 11 Mei 2023.
Ternyata, rumah tersebut merupakan kontrakan terdakwa Ario. “Petugas mengamankan terdakwa satu (Ario) dan terdakwa dua (Nafik) yang berada di dalam rumah,” ucap Faris.
Selain mengamankan terdakwa Ario dan Nafik, petugas juga menyita barang bukti sabu seberat 19,6 kg dan 3.888 butir pil serta barang bukti lainnya. Sedangkan Terdakwa Hendrik ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
"Untuk barang bukti pil ekstasi diambil terdakwa Ario pada 3 Mei 2023 di Grand Dharmo Surabaya," ungkap Faris yang saat ini menjabat Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Pidum Kejari Sidoarjo itu.
Dalam surat tuntutan tersebut juga terungkap jika sebelum ditangkap petugas, ketiganya sudah berhasil mengedarkan sabu seberat 15,5 Kg. Artinya jika dijumlah mereka sempat menguasai sabu seberat 35 Kg.
Dengan memperhatikan fakta persidangan JPU mengungkapkan terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan hingga akhirnya mereka dituntut hukuman mati. Penuntut Umum menilai tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.
“Hal yang memberatkan, para terdakwa terbukti dengan tanpa hak, menguasai BB rampasan berupa 19,6Kg sabu siap edar, dan para terdakwa sendiri tidak mendukung program pemerintah dalam hal usaha memberantas pengedar narkotika,” sebutnya.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syafril Pardamean Batubara memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.
“Kami beri kesempatan waktu selama 3 minggu untuk menyiapkan nota pembelaan terhadap para terdakwa ini,” tandasnya. (*)