KETIK, BONDOWOSO – Kejaksaan Negeri Bondowoso menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar.
Uang tersebut merupakan kerugiaan negara dari dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan tahun 2022 di Desa Tegal Jati, Sumberwringin, Bondowoso.
Dari kasus tersebut tiga orang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Dinas Koperasi, Perinsdutrian dan Perdagangan (Diskoperindag) atau eks Kepala Dinas BSBK, Munandar. Kemudian ES yang merupakan rekanan atau kontraktor proyek, dan Rian Mahendra sebagai pengendali perusahaan yang melaksanakan kegiatan rekonstruksi jalan. Mereka ditahan bersamaan pada 16 Juli 2024 lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, nilai tersebut hampir mirip dengan hitungan BPKP terhadap kerugian negara dari dugaan korupsi itu. Selanjutnya, uang itu akan dititipkan di bank negara, hingga ada keputusan pengadilan.
“Nantinya bila disetujui pengadilan melalui putusannya. Kita kembalikan pada pihak yang dirugikan,” terangnya saat pers release di Kantor Kejaksaan, pada Selasa (6/8/2024).
Ia menegaskan pengembalian kerugiaan uang negara ini tak bisa menghapus pidana yang dilakukan. Namun, hanya bisa mengurangi hukumannya. Hal tersebut sebagaimana merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor.
Disinggung, siapakah dari tiga tersangka yang mengembalikan kerugiaan negara tersebut. Kajari yang akrab disapa Fikri itu menerangkan, siapa yang paling berperan nanti akan nampak di fakta persidangan.
Namun, dirinya tak menampik bahwa ada salah satu dari tiga tersangka yang ditangguhkan penahanannya. Karena, pihaknya menghargai seorang tersangka tersebut kooperatif dengan akan mengupayakan pengembalian kerugian negaea.
“Yang jelas komitmen itu, kita hormati, kita hargai yang bersangkutan ada pengembaian uang negara. Jadi tetap tahanan. Bagaimana yang bersangkutan tetap bisa memaksimalkan kaitan mengupayakan untuk mengambalikan, yang bersangkutan kita tangguhkan. Hanya sisi manfaat tadi yang kita utamakan. Ada keadilan, ada kepastian,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan seorang oknum kepala dinas aktif di lingkungan Pemkab Bondowoso, berinisial M sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi jalan Bata-Tegal Jati.
Bersamanya, dua orang rekanan yakni BS dan Rian Mahendra juga ditetapkan sebagai tersangka.
Disebut, Munandar saat peristiwa pidana itu terjadi, menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso.
Kemudian BS, sebagai penandatangan kontrak atau sebagai penyedia.
Adapun, setelah dilakukan penyidikan ditemukan dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih dari jumlah total anggaran kegiatan pekerjaan sekitar Rp 4 miliar lebih. (*)