KETIK, SURABAYA – Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dipastikan tidak akan ada calon independen atau perseorangan. Lantaran selama dibukanya pendaftaran mulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024 tidak ada calon yang mendaftar.
"Untuk Pilgub nanti tidak ada calon independen atau perseorangan yang mendaftar setelah kali buka untuk pendaftarannya," ucap Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Provinsi Jatim, Choirul Umam, Rabu (15/5/2024).
Umam menjelaskan syarat bakal calon independen yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal di 8 kabupaten/kota di Jatim. Dari delapan KPU tingkat kabupaten/kota di Jatim yang menerima syarat dukungan bapaslon independen, tiga di antaranya dikembalikan. Sementara lima lainnya diterima.
"Tiga dikembalikan karena jumlahnya tidak memenuhi syarat. Yakni Kabupaten Bondowoso, Kota Kediri, dan Kota Surabaya," ujar Umam.
Lima daerah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan. Meski demikian, lanjut dia, masih harus dilakukan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
"Lima diterima, yaitu Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kota Probolinggo, dan Kota Malang ini ada dua orang yang menyerahkan," ucapnya.
Umam menjelaskan dari bakal calon independen yang dikembalikan, KPU Jatim tidak memberikan tenggat waktu untuk bakal calon melakukan perbaikan. "Tidak ada karena memang syarat minimal tidak terpenuhi jadi tidak ada pembetulan atau perbaikan lagi," ucapnya. (*)