KETIK, SIDOARJO – Diduga korupsi, mantan kepala desa Gempol Sari, Kecamatan Tanggulangin, Sya'roni Alim akan kembali diadili untuk kedua kalinya dalam kasus yang berbeda.
Pada kasus pertama, Sya'roni yang menjabat sebagai Kades Gempol Sari periode 2017-2022 tersebut diduga melakukan korupsi ganti rugi korban lumpur Lapindo yang berada di luar Peta Area Terdampak (PAT) tahun 2013 silam.
Atas dugaan kasus tersebut, Sya’roni kini masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia diduga membawa uang ganti rugi dengan total Rp 297,1 juta yang sudah berada di genggamannya sejak 2019.
Dalam proses penyidikan, ia sempat mengembalikan uang tersebut, tepatnya pada tanggal 19 Juli 2022 lalu. Namun demikian uang tersebut sempat digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada kasus kedua kali ini, Sya’roni terjerat permasalahan yang diakibatkan dari penjualan aset tukar Tanah Kas Desa (TKD) Gedangan yang berada di wilayah Desa Gempolsari.
Atas kasus tersebut, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas pemeriksaan pun sudah dinyatakan lengkap alias P-21, bahkan sudah sampai pada tahap dua.
"Tahap dua dilakukan pada Kamis (5/10/2023) lalu, dan kami konsen untuk melakukan pemberantasan Mafia Tanah sebagai Wujud Pelaksanaan Tugas Direktif sebagaimana petunjuk Jaksa Agung RI.” terang Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Andrie Dwi Subianto, Kamis (11/10).
Dalam perkara tersebut, selain Sya’roni terdapat satu tersangka lainnya, yakni atas nama Surahman yang merupakan pihak swasta.
"Namun tersangka Surahman tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami anggap mangkir tidak memenuhi panggilan. Seharusnya tahap dua Surahman itu dilakukan bersamaan dengan Sya'roni," tutur Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi.
Tak menyerah begitu saja, rencananya pihak kejaksaan akan melakukan panggilan ulang terhadap Surahman. "Kami panggil ulang untuk segera kami laksanakan Tahap II agar segera diadili," imbuhnya.
Diketahui objek tanah yang menjerat Sya’roni dan Surahman ini memiliki luas 3.882 meter persegi yang terbagi menjadi dua lahan dengan luas masing-masing 1.991 meter persegi. Secara administrasi dua objek tanah ini berada di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin. Dua lahan ini merupakan tanah kas desa (TKD) milik Desa Gedangan hasil tukar guling sejak tahun 1991.
Kasipidsus Kejari Sidoarjo, FrangkyJohn Franky Yanafia Ariandi saat melakukan penyitaan sekaligus memasang pembatas dua aset tanah seluas 3.882 meter persegi untuk penyidikan. (Foto : Yudha Fury / Ketik.co.id)
Kemudian aset milik Pemdes Gedangan tersebut dikuasai secara tidak sah dan melawan hukum dengan diuruk pada Maret 2021. Usai diuruk tanah tersebut dijual bebas ke masyarakat sebagai tanah kavling oleh tersangka Surahman
Hingga akhirnya diketahui lahan yang diuruk itu bukan objek lahan yang pernah dibeli Surahman kepada petani gogol tetap dengan uang muka Rp 50 juta. Ia salah uruk, lantaran objek yang diurus ternyata TKD milik Desa Gedangan.
Daripada menguruk ulang, Surahman melakukan upaya tukar guling TKD dengan tanah yang dibelinya dari petani gogol. Tersangka Sya'roni mendapat uang Rp 25 juta untuk memproses tukar guling lahan tersebut.
Namun faktanya hingga lahan yang sudah diurus dan dipetak-petak dengan harga jual per petak Rp 65 juta tersebut tidak pernah ada proses tukar guling. Bahkan hingga sejumlah petak sudah laku dibeli konsumen.
"Atas perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar Rp 575 juta. Ini berdasarkan perhitungan Inspektorat dan KJPP (kantor jasa penilaian publik) namun kita berhasil melakukan Penyelamatan Aset TKD tersebut.” Pungkaa Frangky. (*)