Tersangka Sodomi di Probolinggo Ternyata Pernah Disodomi Kakak Kelas Saat Remaja

Jurnalis: Tunjung Mulyono
Editor: Muhammad Faizin

30 Agustus 2023 11:05 30 Agt 2023 11:05

Thumbnail Tersangka Sodomi di Probolinggo Ternyata Pernah Disodomi Kakak Kelas Saat Remaja Watermark Ketik
Tersangka Miskadi (55) saat dibawa petugas Polisi menuju sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota, Rabu 30/8/2023)/Foto: Humas Polres Probolinggo Kota

KETIK, PROBOLINGGO – Tersangka kasus sodomi terhadap seorang bocah berusia 10 tahun di Kota Probolinggo, Miskadi (55), ternyata memiliki masa lalu yang kelam. Sang predator seksual ini rupanya juga pernah menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh kakak kelasnya sewaktu masih sekolah.

Pengakuan mengejutkan itu, disampaikannya kepada penyidik Polres Probolinggo Kota pada Rabu (30/8/2023).

Kepada penyidik, Miskadi mengaku perbuatan sodomi yang ia alami saat masih remaja itu, masih amat membekas dan menimbulkan trauma mendalam hingga kini. Meski kejahatan yang dilakukan kakak kelasnya itu sudah berlalu puluhan tahun. 

"Saya pernah jadi korban sodomi juga. Oleh kakak kelas sewaktu sekolah dulu," kata Miskadi kepada penyidik, Rabu (30/8/2023). 

Miskadi yang kini berprofesi sebagai guru ekstrakurikuler bela diri ini menyasar muridnya sebagai korban.

Dalam setiap melancarkan aksinya, ia terlebih dulu melancarkan bujuk rayunya kepada korban yang masih berusia 10 tahun agar mau diajak ke tempat yang sepi. Dengan polosnya korban lantas dibawa dan dicabuli di berbagai lolasi.

Mulai dari di lapangan, areal pesawahan, hingga kamar mandi sekolah pun kerap dijadikannya sebagai lokasi pencabulan tersebut. "Paling sering di kamar mandi sekolah," sebutnya. 

Miskadi pun mengatakan, jika tindak asusila itu ia telah lakukan sebanyak 5 kali terhadap korban. Tindakan itu ia lakukan pada saat jam ekstrakurikuler dilakukan, yakni seusai jam sekolah berlangsung atau pada sore hari.

"Pas kegiatan ekstra berlangsung," katanya saat ditanya kapan ia melakukan tindakan menyimpang itu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal menyampaikan kronologi pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini. Bermula ketika orang tua korban melaporkan dugaan tindakan asusila yang menimpa anaknya sekitar sebulan yang lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, akhirnya tersangka dibekuk di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo pada akhir Juli lalu,

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui telah berulang kali melakukan (Sodomi.red) kepada korban. Tepatnya sebanyak lima kali," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2012 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjar dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bondowoso itu. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Sodomi polres probolinggo kota perlindungan anak Kekerasan Seksual