KETIK, PROBOLINGGO – Desakan ekonomi membuat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AS (38) warga Kabupaten Probolinggo nekat mengedarkan ribuan butir pil Trihexyphenidly. Ribuan butir pil setan itu diedarkan secara diam-diam di kalangan pelajar.
Tim Satreskoba Polres Probolinggo membekuk tersangka AS di rumahnya di Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo pada Senin (14/8/2023) lalu. Dari rumahnya didapati barang bukti berupa 2.210 butir pil Trihexyphenidly yang terbagi dalam sejumlah paket plastik siap edar.
"Tersangka AS kami amankan, setelah sempat menjadi TO (target operasi) kami selama beberapa waktu," ujar Kasat Reskoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi, saat acara press release Selasa (29/8/2023).
Penangkapan terhadap tersangka AS ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain yang lebih dulu diamankan.
"Berkat adanya keterangan dari masyarakat, tersangka yang terdeteksi tengah berada di rumahnya langsung kami amankan tanpa perlawanan, dan lengkap dengan barang buktinya," jelasnya.
AKP Jayadi menyebut tersangka akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," sebutnya.
Sementara itu, AS menyampaikan bahwa dirinya terpaksa mengedarkan ribuan pil setan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Ia tergiur keuntungan yang didapatkan dari hasil penjualan obat keras tersebut.
"Untuk memenuhi kebutuhan Keluarga," katanya sambil tertunduk.(*)