KETIK, SITUBONDO – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial IM (25) warga Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, akhirnya divonis 8,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (30/5/2024).
Beberapa bulan lalu, IM melakukan pencabulan terhadap MF (14) salah satu siswa SMP di Kabupaten Situbondo. Kemudian, pelaku dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban hingga berlanjut ke persidangan.
Dalam sidang tertutup tersebut, Majelis Hakim PN Situbondo menerangkan bahwa, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai dengan UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
"Kami menjatuhkan vonis 8,5 tahun terhadap terdakwa IM sesuai dengan keyakinan dan UU N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan yang meringankan, selama persidangan terdakwa sopan, dan tidak pernah dihukum,"ujar I Made Karang, dalam membaca amar putusannya.
Mendengar majelis hakim menjatuhkan vonis 8,5 tahun kurungan penjara, JPU Agus Widiyanto dan pengacara terdakwa, Ifan menyatakan pikir-pikir untuk banding. "Untuk sementara, kami menyatakan pikir-pikir banding atas vonis 8,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap IM," kata Ifan.
Menurut Ifan, sebetulnya pihak keluarga korban sudah memaafkan terdakwa. Walaupun demikian, keluarga korban tidak mencabut laporannya, hingga akhirnya kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut berlanjut ke PN Situbondo. (*)