Terbukti Masih Jadi Staf Ahli Setjen DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu Dinyatakan Bawaslu Jatim Bersalah

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

20 Mei 2024 15:12 20 Mei 2024 15:12

Thumbnail Terbukti Masih Jadi Staf Ahli Setjen DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu Dinyatakan Bawaslu Jatim Bersalah Watermark Ketik
Kondang Kusumaning Ayu dinyatakan bersalah oleh Bawaslu Jatim, Senin (20/5/2024). (Foto: IG Kondang Kusumaning Ayu)

KETIK, SURABAYA – Kondang Kusumaning Ayu terbukti melanggar dalam pendaftaran calon anggota DPD RI. Hal ini terkait status dirinya yang masih sebagai staf aktif di Setjen DPD RI dan tidak ada surat pengunduran diri. Keputusan itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim memutuskan hasil sidang sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar di Bawaslu Jatim.

“Dia (Kondang) kita putuskan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan, jadi tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota DPD,” ujar Anggota Bawaslu Jatim, Ruzmifahrizal Rustam, Senin (20/5/2024).

Rusmi juga menyatakan seluruh dalil yang diperiksa dalam sidang Bawaslu Jatim terkait pelanggaran tersebut seluruhnya terbukti. Bawaslu juga memerintahkan KPU Jatim untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Secara rinci, Rusmi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Kondang. Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Jatim dari pemantau Pemilu, Kondang masih tercatat sebagai staf atau tenaga ahli di Sekretariat Jenderal DPD RI di Senayan, Jakarta dan merupakan tenaga ahli dari Anggota DPD atas nama Evi Zaenal Abidin, serta tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri.

Hal ini bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang menyatakan orang masih bekerja sebagai staf atau karyawan di lembaga negara yang keuangannya bersumber dari APBN serta masih menerima gaji harus menyampaikan surat pengunduran diri.

“Yang bersangkutan ini tidak ada surat pengunduran dirinya. Di fakta-fakta persidangan juga terungkap bahwa dia (Kondang) masih terima gaji sebagai staf atau tenaga ahli di DPD, itu kan nggak boleh,” kata Rusmi.

Terkait hal ini, terang Rusmi, pihak Kondang melalui kuasa hukumnya memberikan jawaban bahwa yang bersangkutan merasa tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sehingga merasa tidak perlu mengajukan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI.

“Baru pada Mei ini dia menyatakan telah mundur. Padahal di aturan Undang-undang, dia harus sudah mundur per 3 Desember 2023 lalu,” kata dia.

Lebih lanjut, Rusmi menyatakan putusan Bawaslu Jatim akan diserahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti. “Semua dikembalikan ke KPU. Untuk eksekusi ada di KPU,” kata dia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Jatim Sengketa pemilu Kondang Kusumaning Ayu DPD RI Jawa timur