KETIK, SIDOARJO – Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron divonis penjara dan denda Rp 300 juta, subsidair 4 bulan penjara dalam kasus korupsi. Pria yang akrab disapa Ra Latif ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Amar putusan terhadap Ra Latif ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Selasa malam (22/8/2023).
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 9 tahun denda Rp300 juta dan pidana kurungan pengganti (subsidair) selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Darwanto saat membacakan vonis.
Vonis terhadap Ra Latif ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari KPK menuntutnya dengan hukuman 12 tahun pelajaran dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Ra Latif juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp9,21 miliar. Dan proses pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan selama kurun waktu setahun satu bulan sejak dibacakannya amar putusan.
"Sejak amar putusan telah berkekuatan hukum tetap (incraht), maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa, sebagai biaya pengganti tersebut," tambahnya.
Bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, lanjutnya, maka kewajiban membayar biaya pengganti akan diganti dengan pidana penjara tiga tahun.
Ra Latif juga mendapat hukuman pidana tambahan. Yakni, mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik berlaku selama kurun waktu lima tahun sejak terdakwa rampung menjalani masa hukuman pidana kurungan penjara.
"Menetapkan lamanya pidana terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan mengembalikan barang bukti," tandasnya.
Atas putusan tersebut, Ra Latif melalui pengacaranya, Suryono Pane mengaku masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Suryono Pane, secara daring, saat mendampingi terdakwa di Jakarta.
Di sisi lain, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. Meski lebih ringan dari tuntutan yang diajukan ia menyebut bahwa dakwaan satu, dua, dan tiga telah terbukti.
"Pertama, kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa tuntutan kami dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti semua. Dan dijatuhi penjara 9 tahun, begitu juga uang pengganti juga diakomodir oleh Majelis Hakim, sesuai dengan yang kami tuntut," jelas Rikhi Benindo Maghaz. (*)