KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah membuat peraturan yang mengizinkan pemanfaatan aset seperti, taman dan ruang terbuka hijau untuk penyelenggaraan reklame.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pemkot Surabaya tengah gencar mensosialisasikan aturan baru tersebut di masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Lilik Arijanto mengatakan aturan baru yang dibuat merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang hal yang sama.
"Aturan ini membahas terkait ketentuan umum penyelenggaran reklame, penataan reklame, perizinan, pengawasan dan sanksi serta ketentuan lainnya," jelas Lilik, Jumat 12 September 2024.
Dalam pemanfaatan aset, Pemkot Surabaya memberikan izin dengan beberapa aturan yang berlaku, seperti tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan tidak menganggu fungsi aset.
Selain itu, dalam pemasangan reklame nantinya tidak boleh dilakukan di koridor jalan dan lokasi tertentu.
"Kita membuka ruang agar aset Pemkot Surabaya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, salah satunya dengan pemasangan reklame. Akan tetapi tetap ada aturannya," tambahnya.
Dalam peraturan baru juga menjabarkan tidak semua koridor jalan masuk dalam kawasan penataan reklame. Ada lokasi tertentu yang disiapkan antara lain taman aktif, park and ride, halte, dan terminal.
Selain itu, pemasangan reklame dilarang di kawasan cagar budaya seperti Monumen Tugu Pahlawan, Patung Karapan Sapi, Patung Joko Dolog, Monumen Bambu Runcing, Jembatan Sawunggaling dan sebagainya.
"Sesuai ketentuan Perwali, reklame juga tidak bisa dipasang di jembatan dan monumen," pungkasnya.(*)