KETIK, JAKARTA – Istana Kepresidenan menjelaskan bahwa Tri Rismaharini menyatakan mundur dari Kabinet Indonesia Maju (KIM) sebagai Menteri Sosial.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Risma sudah menghadap Jokowi sekitar 08.30 WIB. Namun, belum ada surat pengunduran diri resmi dari Risma.
"Sampai dengan saat ini, Ibu Risma belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial," kata Ari dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id pada Jumat 30 Agustus 2024.
Ari mengatakan UU Pilkada tidak mewajibkan menteri untuk mundur bila mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pengunduran diri diserahkan kepada masing-masing menteri.
"Keputusan untuk mundur dari jabatan tersebut menjadi hak atau pilihan pribadi yang bersangkutan yang patut dihormati," ujar Ari.
Sebelumnya, Risma sudah menyatakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial. Ia mengaku ingin berkontestasi pada pemilihan kepala daerah setelah jadi Bakal Calon Gubernur Jawa Timur.
"Mundur, saya akan mundur," ujar Risma usai ziarah ke Makam Sunan Bungkul di Surabaya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Risma berujar menemui Presiden Joko Widodo pada Jumat, 30 Agustus 2024. Risma mengatakan akan secara langsung meminta pada presiden untuk mengundurkan diri karena fokus di pilkada.
"Besok insya Allah kalau bisa minta waktu Pak Presiden untuk bisa mengundurkan diri. Tapi di aturan tidak diatur. Tapi saya akan mengundurkan diri. Dan itu kewenangan beliaunya," ujar Wali Kota Surabaya 2010-2020 itu. (*)