KETIK, PACITAN – Satuan Pamong Praja Kabupaten Pacitan (Satpol PP Pacitan), Jawa Timur menindak tegas dengan mencopot ratusan baliho atau reklame ilegal yang terpasang di sejumlah tempat. Seperti perempatan lampu merah dan ruas jalan.
Reklame yang ditertibkan antara lain jenis promosi atau iklan produk, pondok pesantren hingga atribut partai politik (Parpol). Penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame.
"Kami copot karena mengganggu pandangan lalu lintas, biar pengendara fokus pada aba-aba lampu merah," kata Kepala Satpol PP Pacitan Sanyoto, Senin (10/4/2023).
Sanyoto menegaskan, penertiban dilakukan lantaran sejumlah ketentuan penyelenggaraan reklame dilanggar. Seperti menyalahi asas kemanfaatan, keselamatan, ketertiban dan keindahan lingkungan.
"Ini yang tidak berizin maupun yang sudah habis masanya, kalau masih nekat ya tetap kami copot," ujarnya.
Sementara itu, anggota Satpol PP Pacitan lainnya Markito menyebutkan, paling banyak sasaran penertiban adalah lembaga pendidikan pondok pesantren.
"Paling banyak lembaga pesantren, ada yang nggak berizin, ada yang sudah habis masa berlakunya," terangnya.
Selain itu, penyisiran reklame ilegal akan terus dilakukan petugas di wilayah kota. Namun demikian, pihaknya juga meminta para pemilik reklame lebih tertib administrasi dan disesuaikan dengan peruntukannya.
"Kalau memasang tolong sesuaikan dengan peruntukannya, jangan dipaku karena dapat merusak pohon, kan sudah ada perdanya," pinta Anggota Satpol PP Pacitan Markito. (*)