Tabur Bunga di Atas Makam Tidak Bid'ah, Simak Alasannya

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Marno

12 November 2023 06:46 12 Nov 2023 06:46

Thumbnail Tabur Bunga di Atas Makam Tidak Bid'ah, Simak Alasannya Watermark Ketik
Ilustrasi tabur bunga. (Foto: Arsip Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Mendoakan arwah leluhur merupakan inti dari ziarah kubur. Namun, tabur bunga juga menjadi bagian penting dari tradisi ini. Orang Jawa sering menyebutnya dengan istilah 'nyekar'.

Umumnya, peziarah datang dengan membaca banyak doa bagi jenazah, disusul dengan menaburkan bunga di atas makam. Kendati demikian, lantas bagaimana pandangan Islam terkait tabur bunga dalam ziarah kubur? 

Yuk, simak ulasan berikut! 

Penasihat Asrama Alhuda Pondok Pesantren Attarmasi Pacitan, Faidholloh Muqtafi menerangkan, bahwa tabur bunga di makam hukumnya diperbolehkan.

Pendapat ini diperkuat dengan adanya kesepakatan para ulama fikih. Sebagaimana dikutip dari kitab Darul Kutub Al-Ilmiyyah halaman 570-571.

 وَيُسَنُّ وَضْعُ الْجَرِيدِ الْأَخْضَرِ عَلَى الْقَبْرِ وَكَذَا الرَّيْحَانُ وَنَحْوُهُ مِنْ الشَّيْءِ الرَّطْبِ 

"Disebutkan bahwa, peletakan dahan pohon yang masih segar di atas kubur disunnahkan. Begitu pula benda-benda yang mengandung aroma yang sedap atau serupa dari zat yang basah-segar (aneka flora),” jelas putra kyai Ibnu Salam itu.

Hadis tersebut, lanjut Gus Faid sapaan akrabnya, merujuk pada kisah Rasulullah SAW yang pernah meletakkan dahan masih basah di atas kuburan.

وَالدّليل مَا وردَ فِي الحدِيث الصّحِيح مِنْ وَضْعِه عليْه الصّلاة والسّلام الجَريدَة الخضْراء، بعْدَ شقِّها نِصفَين علَى القبْرين اللذَين يُعذَّبان، وتعليْله بالتّخْفيف عنهُما ما لمْ ييبسا أي يخفف عنهما ببركَة تسبيحِهما؛ إذ هُو أكمَل مِن تسبيح اليَابس، لِما في الأخضرِ مِن نوع حيَاة

"Dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu halaman 672 dikisahkan, bahwa Rasulullah pernah meletakkan dahan hijau yang segar setelah membelahnya menjadi dua bagian di atas dua makam yang ahli kuburnya sedang disiksa," sambungnya.

Kisah Ketika Rasulullah Meringankan Siksa Kubur dengan Pelepah Kurma

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati dua buah kuburan. Lalu beliau bersabda:

 إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِيْ كَبِيْرٍ،أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ الْبَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيْمَةِ

“Sungguh kedua penghuni kubur itu sedang disiksa. Mereka disiksa bukan karena perkara besar (dalam pandangan keduanya). Salah satu dari dua orang ini, (semasa hidupnya) tidak menjaga diri dari kencing. Sedangkan yang satunya lagi, dia keliling menebar namiimah (mengadu domba),” dikutip dari Hadits shohih, diriwayatkan oleh al-Bukhari, nomor 216 dan Muslim, 292.

Kemudian beliau mengambil pelepah kurma basah. Beliau membelahnya menjadi dua, lalu beliau tancapkan di atas masing-masing kubur satu potong.

Para sahabat bertanya, “Wahai, Rasulullah, mengapa Anda melakukan ini?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

لَعَلَّهُ يُخَفِّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا

“Semoga keduanya diringankan siksaannya, selama kedua pelepah ini belum kering,” lanjut hadis itu.

Berkenaan ulasan tersebut, ia menjelaskan bahwa menabur bunga tidaklah dianggap bid'ah, karena itu bukan termasuk dalam segala hal yang tidak dilakukan oleh Rasulullah SAW selama masih hidup.

Pun demikian, di makam para kiai atau aulia pun  kerap ditanami bunga ataupun pohon. Hal itu serupa, yakni bertujuan agar si ahli kubur mendapatkan ziyadah bacaan tasbih, istighfar dari makhluk lain selain manusia.

"Biasanya di makam aulia atau kyai biasanya ada yang ditumbuhi pohon kecil, bunga-bunga seperti kamboja yang sengaja ditanam. Tujuannya serupa, yaitu untuk bisa membantu mendoakan si ahli kubur," tuturnya.

Menggunakan Zat Segar

Gus Faid melanjutkan, tujuan peletakan dahan basah ini adalah meringankan siksa keduanya. Selagi kedua dahan itu belum kering, yaitu diringankan keduanya dengan berkah tasbih dahan tersebut.

"Kenapa yang segar? sebab, tasbih dahan basah lebih sempurna daripada tasbih dahan kering karena hijau segar mengandung daya hidup," terangnya kembali.

Pada dasarnya, Islam tidak secara spesifik menganjurkan jenis bunga, daun maupun dahan tertentu untuk ditabur saat ziarah kubur.

Namun, ada beberapa jenis zat segar yang kerap digunakan saat ziarah kubur, seperti bunga mawar, kamboja, sedap malam, bakung, kenongo, daun pandan, dan melati.

"Misalnya tidak pakai bunga? Nah, ini berkaitan dengan eloknya (memperindah) saja. Tetapi disarankan untuk menggunakan bunga atau tumbuhan yang masih segar," pungkasnya.

Bacaan Doa Ziarah Makam

Ketika hendak memasuki area pemakaman, seorang muslim dituntunkan untuk membaca salam kepada penghuni kubur terlebih dahulu. Adapun berikut bacaan doa salam di makam yang bisa diamalkan umat muslim.

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدَّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاحِقُونَ، أَنْتُمْ لَن فَرَطٌ ، وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعْ أَسْأَلُ الله الْعَافِيةَ لَنَا وَلَكُمْ

Arab-latin: assalaamu 'alaikum ahlad-diyaari minal mukminiina wal muslimiina wa innaa insyaa-allahu bikum laa hikuun, antum lana farat, wa nahnu lakum taba'un asalullaahal 'afyata lanaa wa lakum

Artinya: "Keselamatan kepada penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin, kami insyaAllah akan menyusul kalian. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan kalian semua," (HR Muslim).

Untuk mendoakan jenazah yang di dalam kubur agar diampuni oleh Allah SWT, doa sahih yang bisa dipanjatkan adalah sebagaimana berikut ini.

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِههِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ

Arab-latin: Allahummaghfirlahu war hamhu wa'fu 'anhu wa 'aafìhii, wa akrim nuzuulahu wawassi' mudkholahu, waghsilhu bimaa'i wats-tsalji wal baradi, wa naqqihi minal khathaaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu minad danasi. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi wa ahlan khairan min ahlihi wa zaujan khairan min zaujihi. Wa qihi fitnatal qabri wa 'adzaban naar.

Artinya: "Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya (di dunia), istri yang lebih baik dari isterinya. Dan jagalah ia dari fitnah kubur dan azab neraka," (HR Muslim). (*)

Tombol Google News

Tags:

Tabur bunga ZIARAH KUBUR HUKUM TABUR BUNGA HUKUM NYEKAR