KETIK, BANDAR LAMPUNG – Pascakebakaran sebuah gudang penimbunan BBM di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, (1/5/2024), Kompolnas angkat bicara. Mereka menyebut Polda Lampung sampai saat ini belum memberikan jawaban terhadap surat yang telah mereka kirim untuk klarifikasi terkait perkembangan kasus tersebut (7/5/2024).
Kasus kebakaran gudang penimbunan BBM di Lampung tersebut menjadi sorotan. Polda lampung pada rilis pertama membenarkan bahwa lahan yang disewa oleh Indra untuk bisnis BBM, (4/5/2024).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Polda Lampung pada Selasa (7/5/2024), dengan nomor surat B-55 A/Kompolnas/3/2024.
Namun, sampai saat ini belum ada balasan atau penjelasan terkait perkembangan terbaru terhadap kasus tersebut.
"Kami sudah mengirim surat klarifikasi ke Polda Lampung terkait pemberitaan di media masa untuk perkembangan penyelidikan kasus kebakaran yang terjadi di Natar, Lampung Selatan, tetapi sampai saat ini belum ada jawaban dari Polda Lampung," ujar Poengky.
Poenky juga menambahkan bahwa apabila Polda Lampung belum membalas surat tersebut maka Kompolnas akan menindaklanjuti dengan surat klarifikasi kedua sebagai atensi untuk Polda Lampung.
"Kami akan kirim surat klarifikasi kedua kepada Polda Lampung dan kami akan kirim atensi untuk Kapolda Lampung," tegasnya.
Bukan hanya kebakaran gudang di Natar, Kompolnas juga akan meminta klarifikasi terkait kasus-kasus kebakaran gudang yang terjadi antara bulan Maret 2024 silam.
"Kita juga akan meminta klarifikasi kasus yang kebakaran gudang yang terjadi di bulan Maret 2024 lalu," tambahnya.
Lanjut Poenky menjelaskan, bahwa di pemberitaan terkait kebakaran gudang BBM yang ada di Lampung hanya berita peristiwa tidak ada pemberitaan hasil penyelidikan dalam kejadian tersebut, hal itu juga akan dipertanyakan kepada Kapolda Lampung.
"Surat kedua berisi tentang pemberitaan media masa terkait kebakaran gudang BBM ilegal, yang terjadi pada bulan Maret dan Mei 2024, yang diduga menyangkut anggota Polri sehingga tidak ada kelanjutan dari kasus tersebut," tutupnya. (*)