Inovasi Jaka Jamsos, Kejari Bandar Lampung Beri Sosialisasi Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan

Jurnalis: Andriego Pandega
Editor: Muhammad Faizin

21 Agustus 2024 12:10 21 Agt 2024 12:10

Thumbnail Inovasi Jaka Jamsos, Kejari Bandar Lampung Beri Sosialisasi Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan Watermark Ketik
Kajari Kota Bandar Lampung Helmi saat memberikan sambutan kepada para peserta. Rabu (21/8/2024). ( Foto: Humas Kejari Bandar Lampung for Ketik.co.id)

KETIK, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan pendampingan hukum dan sosialisasi kepatuhan program BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan yang  diikuti oleh 53 perwakilan dari Badan Usaha pada Rabu (21/8/2024).

Kegiatan yang di ikuti oleh pengurus Yayasan, tenaga pendidik dari sekolah formal dan non formal, dan tenaga pendidik dari madrasah yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kegiatan ini sebagai bentuk peduli kejaksaan dalam memberikan informasi tidak lanjut mekanisme dalam BPJS Ketenagakerjaan di dalam hukum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung, Helmi. 

Dalam kegiatan tersebut yang tak lain merupakan inovasi dari JPN Bidang Datun Kejari Bandar Lampung dengan slogan, "Jaka Jamsos", yakni JPN Kawal Program Jaminan Sosial yang diketahui, sebagaimana implementasi dari Inpres nomor 2 tahun 2021. 

"Tujuan dari kegiatan ini agar para peserta dapat mengetahui terkait hukum di BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya. 

Selain itu, inovasi Jaka Jamsos (JPN Kawal Jaminan Sosial) ini bukan hanya pendampingan terhadap badan usaha terkait dengan kepatuhan saja. Namun JPN juga mendampingi dalam proses peserta akan mengklaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk sinergitas dan integritas dalam pelaksanaan tugas dan dalam rangka bertindak untuk kepentingan umum.

Diharapkan juga para peserta dari 53 perwakilan yang mengikuti kegiatan ini dapat memahami tentang inovasi Jaka Jamsos (JPN kawal jaminan sosial), sebagaimana implementasi dari Inpres nomor 2 tahun 2021. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Lampung HUKUM Kejaksaan BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung