Sudah Inkrah, PN Sidoarjo Deadline 8 Hari Kades Rangkah Kidul Cs Serahkan Tanah 0,15 Ha ke Ahli Waris

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

10 Oktober 2023 16:22 10 Okt 2023 16:22

Thumbnail Sudah Inkrah, PN Sidoarjo Deadline 8 Hari Kades Rangkah Kidul Cs Serahkan Tanah 0,15 Ha ke Ahli Waris Watermark Ketik
Pemohon eksekusi bersama kuasa hukumnya usai menghadiri aanmaning di Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Foto : Yudha Fury / Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memberikan tenggat waktu bagi Kades Rangkah Kidul dan 7 pihak lainnya untuk segera menyerahkan tanah seluas 0,15 Hektare atau 1.500 m2 secara sukarela kepada ahli waris yang merupakan penggugat dalam perkara ini. Deadline tersebut hanya sepanjang 8 hari, karena putusan perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA). 

Penggugat dalam perkara ini adalah 10 bersaudara anak pasangan (alm) Muslikah dan (almh) Sudariyat. Keluarga ini sudah memperjuangkan kembali tanah mereka yang "hilang" sejak puluhan tahun silam. Objek tanah seluas 0,15 ha yang sempat disengketakan tersebut berada di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo. 

Pernyataan deadline ini diungkapkan oleh Ketua PN Sidoarjo, Winarno saat memimpin annmaning (teguran) kedua yang dihadiri oleh pemohon dan termohon eksekusi di ruang Command Center PN Sidoarjo, Selasa (10/10).

Dari 8 tergugat dalam perkara ini, hanya 2 diantaranya yang hadir. Yakni Kades Rangkah Kidul, Warlheiyono yang diwakili kuasa hukumnya; serta tergugat dua yakni Yayasan Nida'ul Fitrah yang juga diwakili kuasa hukumnya. 

Sedangkan pihak penggugat hadir bersama dua kuasa hukumnya, Syahrizal dan Muflih. Aan maning yang menghadirkan juru sita Dengan Purnama dan Sambodo ini digelar selama 15 menit

"Para termohon diberi waktu 8 hari secara sukarela menyerahkan kepada klien kami," ucap Syahrizal, kuasa hukum 10 pemohon eksekusi.

Ia menambahkan jika termohon tak menyerahkan dalam kurun waktu tersebut, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan. “Jika tidak dilaksanakan, kami akan ajukan eksekusi pengosongan,” lanjutnya.

Aanmaning kedua ini terpaksa dilakukan lantaran pada aanmaning pertama hanya termohon 4 saja yang hadir, meski ia hanya mengisi daftar isi. “Namun saat pelaksanaan tidak ada yang hadir," jelasnya dengan didampingi para ahli waris yang merupakan putra putri pasangan (alm) Muslikah dan (almh) Sudariyat.

Muflih menjelaskan sengketa lahan seluas 1.500 meter persegi ini bermula dari tahun 1980. Saat itu pemilik lahan Muslikah yang juga orang tua dari 10 pemohon menyewakan pengelolaannya kepada Pramu AD selama 10 tahun, mulai 1980 hingga 1990.

Saat masa sewa sudah habis, Muslikah lantas meminta kembali lahannya melalui Kades Rangkah Kidul saat itu, Warlheiyono.

Namun sayangnya, bukannya menyerahkan ke Muslikah, Kades Warlheiyono justru menguasai lahan tersebut tanpa seizin Muslikah. Bahkan upaya Muslikah dan ahli waris meminta pun dihalang-halangi dan ditolak disertai janji akan mengembalikan lahan tersebut.

Hingga akhirnya di tahun 1994, Warlheiyono menyodorkan kertas kosong pada Muslikah yang belakangan diketahui surat tersebut bukan surat pernyataan jual beli namun surat pernyataan yang berisi penyerahan lahan kepada (alm) Gatot Supriyadi.

Pihak penggugat sebenarnya melakukan tabayyun atau klarifikasi pada 6 ahli waris Gatot Supriyadi, yang menjadi salah satu tergugat. Namun mereka menyatakan jika tak pernah mengetahui jika orang tuanya memilik lahan yang dimaksud.

Mendengar pengakuan ini, pihak penggugat sempat kembali meminta objek secara baik-baik bahkan hingga tahun 2017, namun tetap ditolak.

Fakta mencengangkan kemudian terjadi pada tahun 2018. Di tahun itu, objek yang dimaksud justru dikuasai oleh Yayasan Nida'ul Fitrah bahkan hingga diuruk dan dijadikan tempat parkir.

Menyikapi hal itu, 10 ahli waris yakni Rul Aini, Rahmat Nurul Izriani Nur Chayati, Achmad Fauzy, Abdullah Fadlun, Ainun Rismawati, Irkham Muzakhir dan Mashulin akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat 8 pihak yakni Kades Rangkah Kidul Warlheiyono, Yayasan Nida'ul Fitrah, Sukarlies, Arief Bachtiar, Desi Irawati, Iwan Setiawan, Maryono Susanto dan Priyanto Pratikno.

Lebih jauh Muflih menjelaskan, di tingkat PN Sidoarjo gugatan atas objek seluas 1.500 meter persegi, majelis hakim menyatakan gugatan itu tidak dapat diterima karena cacat formil alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Tak terima begitu saja, penggugat mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. Namun putusannya justru menguatkan putusan PN Sidoarjo.

Tak patah arang, 10 ahli waris ini tetap berjuang dengan menempuh upaya hukum selanjutnya, yakni upaya Kasasi. Dan pada tingkat Kasasi ini gugatan 10 ahli waris ini dikabulkan sebagian.

Penyataan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) teregister dengan nomor : 3712 K/Pdt/2022, Jo nomor : 107/PDT/2022/PT SBY, Jo nomor : 349/Pdt.G/2020/PN Sda.

Muflih menjelaskan, dalam putusan Kasasi tersebut, MA menyatakan kliennya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Muslikah dan Sudariyat.

Tak hanya itu, MA menyatakan para penggugat sebagai orang yang berhak atas objek sengketa tanah berupa harta peninggalan dari almarhumah Muslikah dan almarhum Sudariyat yaitu 1 bidang tanah sawah gogol dengan Petok D nomor 568, persil C1 seluas 1.500 meter persegi di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

"Dalam amar putusan, MA juga menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar denda Rp 270 juta kepada para penggugat," jelas Muflih membacakan amar putusan.

Masih Muflih, MA juga menghukum tergugat 2 (Yayasan Nida'ul Fitrah) atau siapapun yang menguasai objek tanah untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada para penggugat.

"MA juga menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mebayar denda keterlambatan sebesar Rp 500 ribu setiap hari keterlambatan atas tidak dipenuhinya putusan perkara ini sampai dilaksanakan atau dipenuhinya putusan ini," ucapnya membacakan amar putusan.

Dengan dasar putusan MA yang diterima pada awal Mei 2023 tersebut akhirnya pihak penggugat mengajukan permohonan eksekusi atas lahan tersebut. "Sebelum kami ajukan eksekusi, kami telah melayangkan somasi kepada para tergugat untuk mematuhi isi putusan tersebut," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo Rangkah Kidul Kades Rangkah Kidul aanmaning Pengadilan Negeri Sidoarjo PN Sidoarjo Sengketa Tanah