KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan DPRD Jatim melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim tahun 2023-2043, di Gedung DPRD Jatim, Senin (30/1/2023).
Ditegaskan Gubernur Khofifah, kesepakatan soal substansi RTRW Jatim tahun 2023-2043 sangat penting bagi Jatim.
Terutama untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi Jatim serta mewujudkan tata ruang Jatim yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan.
Tak hanya itu, hal ini juga menjadi bagian dari upaya responsif untuk mengantisipasi dinamika geopolitik.
“Persetujuan bersama substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim tahun 2023-2043 merupakan langkah responsif dari upaya mengantisipasi dinamika geopolitik, memenuhi amanah Presiden RI dan melaksanakan kebijakan UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertainya,” tegas Gubernur Khofifah.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Lebih lanjut Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa tata ruang wilayah menjadi hal penting.
Sebab, permasalahan tata ruang wilayah akan berdampa pada investasi di wilayah Jawa Timur.
Sehingga, Gubernur Khofifah menyebut, permasalahan tata ruang sangat menjadi perhatian Presiden RI yang menekankan arti penting investasi sebagai kunci bagi pertumbuhan ekonomi.
"Bapak Presiden menekankan bahwa hati-hati ada masalah besar yang kita hadapi di daerah, yang pertama, mengenai tata ruang. Tata ruang menjadi problem besar investasi kita," ujarnya.
Gubernur Khofifah menjelaskan RTRW Jawa Timur tahun 2023-2043 ini telah direvisi memenuhi amanah UUCK dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRWP.
“Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan, melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,” tandasnya.
Yang mana tujuan itu akan diwujudkan melalui kebijakan pengembangan wilayah, pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang dengan memaduserasikan penetapan kawasan lindung dan optimalisasi kawasan budidaya.
Juga melalui penetapan kawasan strategis provinsi untuk menunjang pertumbuhan
ekonomi, sosial budaya, dan daya dukung daya tampung lingkungan hidup.
"Substansi RTRW Jawa Timur telah dirancang sesuai petunjuk Pelaksanaan Penyusunan
RTRW berdasar Permen ATR/BPN No 14 tahun 2021 yang meliputi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang," jelasnya dalam rilis resmi.
Khofifah memaparkan bahwa mekanisme penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota
dilakukan melalui 9 tahapan yaitu Penyusunan RTRW, Pengajuan Ranperda RTRW, Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD.
Lalu penyampaian Ranperda RTRW, Pembahasan Lintas Sektor, Penerbitan Persetujuan Substansi. Kemudian Persetujuan Bersama, Evaluasi Ranperda RTRW, Penetapan Perda RTRW.
Rapat penentuan substansi RTRW Jatim 2023-2043 di DPRD Jatim (30/1).
Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa saat ini tahapan yang akan dilakukan adalah
tahap Pembahasan Ranperda RTRW di DPRD.
"Tahapan ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan substansi agar bisanya RTRW Provinsi Jawa Timur dibahas dengan Kementerian ATR/BPN bersama K/L lintas sektor di Pusat," ungkapnya.
Orang nomor satu di Jatim ini menuturkan bahwa koordinasi, konsultasi dan diskusi
pembahasan terstruktur telah dilakukan bersama dengan Bapemperda DPRD Jawa
Timur.
Semua tahapan/proses revisi RTRWP Jawa Timur selama ini juga terpantau, terkontrol
dan dalam supervisi Korsupgah KPK.
Di akhir, Gubernur Khofifah berharap penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPRD Jatim terkait Persetujuan Bersama substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim tahun 2023-2043 ini akan memberikan dampak positif terhadap proses atau tahapan yang harus diselesaikan sebelum perda RTRW ditetapkan.
"Semoga dengan kesepakatan bersama substansi RTRW Provinsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur ini dapat diproses lebih lanjut pada tahapan berikutnya di Kementerian ATR/BPN dan menjadi tonggak rintisan masyarakat yang Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan," pungkasnya.(*)