Soal APS yang Bertebaran, Ketua Bawaslu Halsel: Yang Penting Tak Mengganggu dan Tak Melanggar

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Muhammad Faizin

24 Juni 2024 14:46 24 Jun 2024 14:46

Thumbnail Soal APS yang Bertebaran, Ketua Bawaslu Halsel: Yang Penting Tak Mengganggu dan Tak Melanggar Watermark Ketik
Rais Kahar Ketua Bawaslu Halsel (Foto Mursal Bahtiar/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan Rais Kahar dalam menjajaki tahapan demi tahapan, telah dengan seksama mempersiapkan diri mengawasi Pemilukada 2024.

Saat ini, Pemilukada 2024 sudah memasuki tahapan Pemutakhiran data pemilih (Pencoklitan). Salah satu yang mencolok adalah bertebarannya spanduk politik. 

Rais Kahar soal tahapan yang sedang berjalan, di sodor pertanyaan oleh sejumlah wartawan soal Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bertebaran.

Menjawab soal ini Rais mengatakan, APS dapat di pasang dengan ketentuan yang berlaku. Dan harus melihat pada tahapan yang sedang berlangsung.

Dia bilang, sementara ini, Pemilukada 2024 baru memasuki babak atau tahapan pemutakhiran data pemilih. Meski dapat memasang APS, para oknum yang ingin mensosialisasikan diri harus melihat aturan, ukuran baliho APS, dan tidak menggangu serta melanggar aturan kenyamanan masyarakat setempat maupun pengguna jalan raya.

"Tidak apa, yang terpenting tidak mengganggu dan melanggar aturan," kata Rais Senin, (24/6/2024)

Ketua Bawaslu Halsel dua periode ini menjelaskan, APS yang sementara terpasang belum termasuk dalam unsur pelanggaran karena belum memasuki tahapan di mana hal demikian dilarang.

"Untuk sementara ini kan masih dalam tahapan pemutakhiran dan belum sampai pada pendaftar dan kampanye. Nanti kita tinjau," ujar Rais.

Rais berharap dalam menghadapi tahapan Pemilukada 2024 Pers menjadi bagian penting untuk ikut mengawal Pilkada. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Halmahera Selatan Rais Kahar Alat Peraga Sosialisasi