KETIK, HALMAHERA SELATAN – Penarikan retribusi perpanjangan Izin Mengerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, mencapai Rp46 miliar. Jumlah ini terhitung dari Januari hingga Oktober 2024.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransker) Halmahera Selatan, Noce Totononu, mengatakan bahwa capaian penarikan reribusi IMTA telah melewati target yang ditetapkan.
Karena itu, ia yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa diangka Rp50 Miliar.
"Awalnya kami diberi target Rp35 miliar, kemudian dirancang naik Rp40 miliar saat perubahan APBD 2024. Nah, sekarang ini Rp46 miliar dan sudah melebihi target," kata Noce, Jumat 25 November 2024.
"Jadi muda-mudahan bisa capai di angka itu (Rp50 miliar), tapi saya belum bisa pastikan ya sisa waktu November dan Desember," sambungnya.
Noce menjelaskan, hasil penarikan retribusi IMTA rata-rata dari perusahaan pertambangan nikel di Pulau Obi, yaitu Harita Grup dan PT Wanatiara Persada. Sebab, dua perusahaan tersebut memang memiliki TKA.
"Kemudian ada PT GMM (perusahaan sawit) di Gane. Tapi kalau TKA paling banyak itu di Harita dari jumlah total 4 ribu," jelasnya.
Noce menambahkan, Ditransker Halmahera Selatan pada 2025 diberi target Rp46 miliar sebagaimana jumlah penarikan retrubusi IMTA saat ini.
Pemberian target tersebut dinilai sesuai dengan perkembangan industrialiasasi di sektor pertambangan, perkebunan dan pariwisata yang menyerap tenaga asing.
"Di sini kan juga ada wisata-wisata yang dikelola swasta seperti Kusu Island. Di situ ada penyerapan tenaga kerja juga," tandasnya. (*)