Sidang OTT KPK Bondowoso, Saksi Sebut Fee Mengalir ke Forkopimda, Kuasa Hukum Mantan Bupati Salwa Menanggapi

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: M. Rifat

7 Maret 2024 11:30 7 Mar 2024 11:30

Thumbnail Sidang OTT KPK Bondowoso, Saksi Sebut Fee Mengalir ke Forkopimda, Kuasa Hukum Mantan Bupati Salwa Menanggapi Watermark Ketik
Kuasa Hukum mantan Bupati Bondowoso Salwa Arifin, Husnus Sidqi, saat dikonfirmasi awak media (7/3/2024) (Foto: Ari Pangistu/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Sidang tindak pidana korupsi terhadap mantan Kajari Bondowoso, Puji Tri Asmoro, dan mantan Kasi Pidsus, Alexander Silaen pada Senin (4/3/2024) ramai diperbincangkan masyarakat Bumi Ki Ronggo 

Pasalnya di persidangan yang merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada November 2023 lalu itu terdapat kesaksian Kepala Dinas BSBK Bondowoso, Munandar, yang menyebut penarikan fee proyek sekitar 7 persen untuk jajaran Forkopimda tahun 2020-2021.

Menurut Kuasa Hukum mantan Bupati Salwa Arifin, Husnus Sidqi, kesaksian itu sangat negatif untuk mantan Bupati Bondowoso Salwa Arifin. Sebab, seakan-akan menuduh kliennya terlibat dalam OTT tersebut. 

Padahal jika melihat secara hukum, keterlibatan seseorang itu bisa dilihat dari dalam surat dakwaan. 

"Dalam surat dakwaan itu tidak pernah ada namanya baik mantan bupati atau pun yang disebut oleh Munandar," katanya.

Pria yang akrab disapa Husnus ini menegaskan, semua saksi-saksi yang diperiksa, tak ada yang menyebutkan keterlibatan yang disebut Munandar. Artinya, hanya satu orang yang menyebut itu. Dan dalam asas hukum, saksi jika hanya satu itu bukanlah saksi atau tidak ada manfaatnya.

Sehingga, konsekuensinya yang menyebut punya tanggung jawab harus bisa membuktikan. 

"Itu bisa menjadi pencemaran nama baik. Karena sudah menuduh semua pihak yang dianggap menerima atau mengetahui," ujarnya. 

Ia menyebutkan bahwa kliennya belum memutuskan apakah akan mengambil langkah hukum. 

"Apakah mantan bupati akan menuntut kita tunggu saja. Kita coba fokus ke persidangan ini," pungkasnya.

Untuk informasi, dalam beberapa pemberitaan disebutkan bahwa pada persidangan 4 Maret 2024 kemarin itu, JPU KPK menghadirkan empat saksi.

Beberapa di antaranya yakni mantan kepala dinas Binamarga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi atau BSBK kabupaten bondowoso Munandar. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso Bupati Salwa Arifin ott kpk bondowoso Kajari Bondowoso