Setelah Kantor Kejari Bondowoso, Kini Giliran Rumah Penyedia Jasa Digeledah KPK

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Muhammad Faizin

20 November 2023 10:11 20 Nov 2023 10:11

Thumbnail Setelah Kantor Kejari Bondowoso, Kini Giliran Rumah Penyedia Jasa Digeledah KPK Watermark Ketik
Mobil yang ditumpangi Petugas KPK terparkir di depan rumah diduga milik penyedia jasa (Ari Pangistu / ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak menangani penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. 

Setelah sebelumnya menggeledah kantor Kejari Bondowoso pada Minggu (19/11/2023), komisi anti rasuah kini menggeledah rumah penyedia jasa.

Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam rilis KPK beberapa waktu lalu, yaitu CV Wijaya Gemilang (CV WG) di kawasan Kecamatan Bondowoso, pada Senin (20/11/2023). 

Pantauan di lapangan, dua kendaraan Haice dikawal oleh mobil kepolisian menuju rumah dua orang penyedia jasa. Rumah keduanya pun berlokasi di tempat yang sama, tak terlalu jauh hanya berjarak sekitar 20 meter. 

Tampak, mobil Haice berwarna putih dengan mobil polisi terparkir di rumah sebelah timur. Kemudian, mobil Haice berwarna abu-abu terpakir di rumah tersangka lain. 

Seperti kemarin, tak ada komentar maupun komunikasi apa pun dari pihak KPK. Semuanya hanya melakukan  aktivitas di dalam rumah. Sesekali petugas keluar berjalan kaki menuju rumah tersangka lainnya.

Sementara itu salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, menerangkan tak ingat pasti jam berapa datangnya. Hanya saja saat makan siang tiba-tiba mereka mencari petugas penjaga keamanan setempat. 

"Lupa, tapi pas makan siang, tiba-tiba mencari satpam," katanya singkat. 

Seperti diketahui bersama, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso beberapa waktu lalu, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro; Kasi Pidsus Alexander Kristian Selaen; serta 2 orang pihak swasta yang merupakan pengendali CV WG yakni Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. 

Menurut Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Pol Rudi Setiawan, OTT terhadap oknum yudikatif dan pihak swasta ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso. 

"Kronologis tangkap tangan, ada laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara terkait perkara yang ditangani Kejari Bondowoso, pada Rabu (15/11/2023)," terangnya. 

Ia menerangkan, kronologis adanya dugaan tindak pidana ini berawal dari salah satu satu laporan masyarakat. Yaitu terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura yang dimenangkan atau dikerjakan oleh YS dan AIW. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso KPK OTT KPK di Bondowoso Komisi Pemberantasan Korupsi Kejari Bondowoso Puji Triasmoro Gratifikasi suap