Setelah 2 Minggu, Kapolda Sumsel Buka Suara Soal Kasus Dokter Koas

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Millah Irodah

27 Desember 2024 14:47 27 Des 2024 14:47

Thumbnail Setelah 2 Minggu, Kapolda Sumsel Buka Suara Soal Kasus Dokter Koas Watermark Ketik
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), Andi Rian R Djajadi usai meninjau pengamanan jelang Hari Natal di Gereja Katedral Santa Maria Kota Palembang. Rian mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menangani kasus dokter koas. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – whMemasuki pekan ketiga, kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan (21), dokter koas di Palembang, mulai redup dari sorotan media.

Kasus penganiayaan tersebut viral saat sebuah video pemukulan terhadap Luthfi yang dilakukan oleh Fadilla alias FD (36) bermunculan di media sosial secara beramai-ramai pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu.

Kasus tersebut sempat menjadi topik hangat di kalangan masyarakat selama sepekan lebih. Namun kini, kasus itu bak hilang ditelan bumi.

Pihak kepolisian mengatakan bahwa mereka tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk membawa kasus tersebut ke tahap berikutnya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel), Andi Rian R Djajadi usai dirinya meninjau pengamanan saat Hari Natal tiba.

“Tim penyidik sudah berkomunikasi dengan kejaksaan. Kita lihat bagaimana perkembangannya nanti,” kata Rian.

Dia belum bisa memastikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Menurutnya, keputusan terkait penetapan tersangka baru akan bergantung pada hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh pihak penyidik.

“Terkait hal itu belum bisa dikatakan seperti itu, tergantung hasil pemeriksaan tim penyidik nanti,” lanjutnya.

Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada Senin, 16 Desember 2024, Lady A. Pramesti dan ibunya, Sri Meilina—dua nama yang ikut terseret pada kasus penganiayaan dokter koas—menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Keduanya ditetapkan sebagai saksi atas kasus penganiayaan itu. Mereka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Polsek Ilir Timur II Kota Palembang bersama kedua kuasa hukumnya, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata.

Bayu mengungkapkan kepada awak media bahwa permasalahan itu dipicu lantaran adanya ketidaksepahaman antara pihak Lady dengan pihak Luthfi terkait jadwal piket jaga.

Foto Kuasa hukum Lady A. Pramesti dan Sri Meilina, Bayu Prasetya Andrinata memberikan keterangan saat jumpa pers usai pemeriksaan bersama Penyidik  Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin 16 Desember 2024. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)Kuasa hukum Lady A. Pramesti dan Sri Meilina, Bayu Prasetya Andrinata memberikan keterangan saat jumpa pers usai pemeriksaan bersama Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin 16 Desember 2024. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

Menurut Bayu, Lady menganggap jadwal jaga yang sudah dibuat tidak adil baginya, karena jadwal jaga tersebut terlalu berdekatan sehingga tidak ada jarak waktu untuk istirahat.

Sang ibu, yakni Sri Meilina, berinisiatif menemui Luthfi dengan alasan untuk mengklarifikasi jadwal yang telah dibuat. Pertikaian pun muncul saat Luthfi memberikan respon kurang enak dengan mengecap Lady yang selalu meminta ganti jadwal piket.

“Kira-kira Luthfi bilang begini, ‘sudahlah, kamu sudah berkali-kali minta ganti. Kamu atur sendiri saja,’ dengan nada tinggi. Padahal Lady baru minta ganti satu kali,” kata Bayu usai pemeriksaan.

Tanggapan itulah yang membuat sang sopir FD, yang ikut dalam pertemuan tersebut, naik pitam dan menghujamkan bogem mentah ke wajah Luthfi hingga memar. (*)

Tombol Google News

Tags:

kasus dokter koas Palembang Polda Sumsel Kejaksaan penganiayaan