KETIK, SURABAYA – Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo menangkap pria berinisial MC yang berusaha menyelundupkan pil diduga jenis dextro. Barang haram tersebut diduga hendak diberikan kepada narapidana berinisial ECP.
Kakanwil Kemenkumham Jati, Heni Yuwono mengatakan, upaya penyelundupan itu digagalkan petugas saat melakukan pemeriksaan di ruang penggeledahan barang pengunjung sekitar pukul 11.00 WIB.
"Kami mencurigai adanya barang mencurigakan dari barang yang dibawa pelaku dengan 2 bungkus nasi putih," ujar Heni Yuwono, Selasa (2/1/2024).
Sementara menurut Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik, ada 500 butir pil yang ditemukan empat petugas tim penggeledahan. "Obat-obatan ini disembunyikan di dalam dua bungkus nasi putih," terangnya.
Setelah kejadian tersebut, pihak berwenang langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Ponorogo untuk langkah-langkah lebih lanjut.
Barang bukti berserta dua pelaku yang terlibat langsung dalam upaya penyelundupan tersebut kemudian diserahkan ke Polres Ponorogo untuk proses lebih lanjut.
"Termasuk pengambilan keterangan dari pelaku dilakukan bersama dengan penyidik kepolisian," terangnya.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah hukum Ponorogo.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan praktik serupa bahwa pihak berwenang selalu siap untuk melakukan tindakan preventif dan represif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)