KETIK, SURABAYA – Bantaran Sungai Kali Tebu, Kecamatan Kenjeran yang penuh sesak dengan barang bekas akhirnya ditertibkan oleh Satpol PP Surabaya. Tindakan ini diambil untuk mengembalikan kembali fungsi jalan yang sering mengalami kemacetan karena penyempitan jalan.
Sebelumnya Satpol PP sudah mensosialisasikan kegiatan ini dan memberikan tenggang waktu kepada para pemilik usaha untuk menertibkan barang-barang bekas miliknya secara mandiri. Sosialisasi pertama dilakukan pada 9 Juli 2024, lalu dilanjutkan pada sosialisasi kedua pada 16 Juli 2024.
“Kami beri waktu satu minggu setelah sosialisasi untuk menata dan memindahkan barang mereka masing-masing," kata Pieters, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Bangunan, Kelurahan Bulak Banteng Surabaya, Rabu (14/8/2024)
"Saat sosialisasi, kami juga melakukan penertiban dan mengangkut beberapa barang yang tidak diperlukan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, setelah melakukan penertiban dan mengangkut barang-barang dibantaran kali. Pemkot Surabaya juga melakukan pelebaran jalan guna mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
Jika setelah dilakukan penertiban masih ditemukan adanya pelanggaran, maka Satpol PP Surabaya akan segera melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar tersebut.
"Begitu ditemukan warga yang menaruh barang di lokasi yang sudah ditertibkan, kita tindak tegas,” tambahnya.
Pieter juga mengimbau agar warga ikut serta memperhatikan kebersihan lingkungannya dan sungai, seperti tidak membuang sampah ke sungai. Dengan lingkungan yang bersih tidak menutup kemungkinan kedepannya kawasan tersebut dapat menjadi objek wisata.
"Bisa jadi ke depannya Sungai Kali Tebu ini dapat menjadi area wisata di sekitar wilayah Surabaya Utara ini,” pungkasnya.(*)