Satu Tersangka Dugaan Korupsi TKD Gedangan Ditahan Kejari Sidoarjo

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

23 November 2023 01:04 23 Nov 2023 01:04

Thumbnail Satu Tersangka Dugaan Korupsi TKD Gedangan Ditahan Kejari Sidoarjo Watermark Ketik
MIW saat digelandang ke Mobil Tahanan guna menjalani masa tahanan sebelum disidangkan selama 20 hari kedepan. (Foto:Yudha/ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penguasaan, pengukuran hingga penjualan aset tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Gedangan tahun 2022 yang berada di Desa Gempolsari, Rabu (21/11) sore.

"Tersangka MIW, ditahan usai dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo atau usai tersangka dan barang bukti (tahap dua) kami terima," ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidsus Jhon Franky Y.A. di Kantor Kejari Sidoarjo, Jalan Sultan Agung no 36 Sidoarjo.

Lebih lanjut Franky menambahkan jika tersangka akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

"Atas dasar berbagai pertimbangan, tersangka kami tahan untuk dua puluh hari kedepan," lanjut Franky didampingi dua kasubsinya, Ardhi Padma dan I Putu Kisnu Gupta.

Tak hanya itu, Franky juga menjelaskan jika dalam kasus tersebut, MIW bukan pihak pemerintah, melainkan pihak swasta. Dalam melancarkan aksinya ia bersama SA, mantan Kades Gempolsari yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

Selain dua orang ini, penyidik juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya yakni SRH, IFZ dan IST. Saat ini ketiganya masih berada di tingkat penyidikan dan akan segera dirampungkan.

"Kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam hal penguasaan, pengurukan dan penjualan dia objek lahan sawah dengan luas total 3.882 meter persegi yang terbagi dalam dua bidang yang luasnya identik, 1.991 meter persegi," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung ini.

Lahan yang menjadi objek perkara secara administratif berada di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Namun demikian untuk status tanah merupakan TKD milik Desa Gedangan, buah hasil tukar guling sejak tahun 1991.

Dalam perjalanannya aset Pemdes Gedangan itu kemudian dikuasai secara melawan hukum hingga diuruk pada Maret 2021. Hasil pengurukan ini kemudian dijual ke masyarakat oleh para tersangka.

Namun sayangnya di kemudian hari diketahui jika yang diuruk oleh tersangka ini bukanlah objek lahan yang pernah dibeli oleh tersangka Surahman kepada petani gogol dengan uang muka Rp 50 juta. Tanah tersebut merupakan TKD milik Desa Gedangan yang letaknya memang dekat dekat lahan yang dibeli.

Berdasarkan kejadian tersebut , tersangka lantas berupaya melakukan tukar guling TKD dengan tanah yang mereka beli dari pegogol. Untuk memuluskan rencana, SA pun mendapat uang Rp 25 juta untuk memproses lahan tersebut.

Mirisnya para tersangka nekat menjual lahan yang sudah diuruk dan dijadikan lahan kavling. Untuk setiap lavling mereka mematok harga Rp 65 juta. Padahal proses tukar guling tidak pernah terjadi bahkan hingga kasus tersebut terungkap Kejari Sidoarjo.

"Atas perbuatan para tersangka itu negara dirugikan sebesar Rp 575 juta,” pungkas Franky. (*)

Tombol Google News

Tags:

sidoarjo Gedangan Gempolsari TKD Gedangan TKD Korupsi tukar guling gogol