KETIK, SIDOARJO – Masriah si pembuang tinja ke tetangga, harus menghadapi kasus barunya membuang limbah dapur di akses jalan ke rumah Wiwik. Terbaru, Satpol PP Pemkab Sidoarjo harus memanggil perangkat desa Jogosatru untuk dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Senin (30/10).
Selain Kepala Dusun Jogosatru, Andri, dalam agenda yang sama Satpol PP juga mengundang warga sekitar, Lilik Samroatul. Keduanya dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi.
Usai diperiksa, Andri mengatakan jika dirinya dimintai keterangan tentang kondisi dua warganya yang bertetangga tersebut, Masriah dan Wiwik.
"Pertanyaan dari penyidik ini tadi seputar jalan dan keseharian Bu Masriah," ujarnya.
Sementara itu saksi Lilik Samroatul mengatakan, penyidik juga menanyakan perihal kegiatan sehari-hari dua orang ini sepengetahuannya.
"Saya bilang sejujurnya sesuai fakta yang ada, saya sebenarnya tidak membela pihak Bu Wiwik juga tidak membela pihak Bu Masriah. Karena saya tidak ada masalah sama keduanya," katanya.
Ia menambahkan bahwa yang disampaikan memang seperti yang dia ketahui. "Tidak ada yang ditambahi dan tidak ada yang dikurangi," tambahnya.
Menurut Lilik, Masriah merupakan type orang yang suka usil kepada tetangganya. Bahkan tetangganya baik di kiri, kanan, depan, belakang hingga saudaranya pun tak lepas dari keusilannya.
"Kasusnya sudah lama, semua orang yang dekat dengan rumahnya, bahkan saudaranya diusilin," tuturnya.
Sementara untuk kegiatan kemasyarakatan, Lilik mengakui jika Masriah hanya ikut secara administrasi, tapi jarang sekali muncul orangnya.
"Dia mengikuti yasinan, tahlilan. Namun, dia hanya membayar iuran saja, akan tetapi tidak hadir," tambahnya.
Lilik pun tak percaya jika Masriah dikatakan gila atau tak waras. Karena menurutnya Masriah bisa menjaga kebersihan rumahnya sendiri, bahkan juga bisa mengendarai motor dengan baik. Pun demikian saat Masriah menerima gadai dari orang lain, baik gadai sepeda motor maupun perhiasan.
Sementara itu, Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, agenda saat ini mendengar kesaksian dari saksi tambahan, "Bisa dikatakan memberatkan Bu Masriah, sangat memberatkanlah," ujarnya.
Ia mengutarakan jika penambahan saksi diperlukan untuk memperbanyak referensi sebagai dasar pemberian keputusan yang akan diambil.
"Mudah-mudahan kalau memang bisa dilebih beratkan maksimal tiga bulan sesuai Perda, tinggal besok (Selasa red) melihat Bu Masriah bagaimana," ungkapnya. Surat pemanggilan ke Masriah pun Satpol PP mengklaim sudah dilayangkan.
Satpol PP pun dengan tegas akan menjemput langsung Masriah. "Saya pikir tidak perlu menunggu tiga kali, karena ini menjadi atensi pimpinan. Jadi besok langsung kami jemput," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Masriah dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 (C), Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (*)