Satpol-PP Pacitan Rajin Sidak Toko, Pastikan Peredaran Rokok Ilegal Tertanggulangi

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Muhammad Faizin

3 Oktober 2024 17:37 3 Okt 2024 17:37

Thumbnail Satpol-PP Pacitan Rajin Sidak Toko, Pastikan Peredaran Rokok Ilegal Tertanggulangi Watermark Ketik
Tim Satpol-PP Pacitan dan Bea Cukai Madiun tengah menggeledah lokasi yang diduga jadi lokasi pengedaran rokok ilegal di pasar tradisional. (Foto: Satpol-PP for Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan tampak semakin intens dilakukan oleh pemerintah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Dalam hajat tersebut, Satpol-PP secara rutin mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam memerangi peredaran barang ilegal yang merugikan pendapatan daerah dan kesehatan masyarakat.

Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berdampak pada perekonomian lokal dan kesehatan masyarakat.

"Rokok ilegal tidak membayar pajak, sehingga merugikan pendapatan daerah. Selain itu, kualitas produk yang tidak terjamin dapat membahayakan kesehatan," ujarnya, Kamis, 3 Oktober 2024.

 

Foto Kepala Satpol-PP, Ardyan Wahyudi tengah memberikan arahan kepada petugas dalam apel singkat sebelum melakukan sidak tempat-tempat yang disinyalir jadi tempat perjual belian rokok ilegal. (Foto: Satpol-PP for Ketik.co.id)Kepala Satpol-PP, Ardyan Wahyudi tengah memberikan arahan kepada petugas dalam apel singkat sebelum melakukan sidak tempat-tempat yang disinyalir jadi tempat perjual belian rokok ilegal. (Foto: Satpol-PP for Ketik.co.id)

 

Dalam upaya pengawasan dan sosialisasi, Satpol-PP berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai (KBC) Madiun untuk melaksanakan hasil perencanaan yang disusun bersama, termasuk sosialisasi dan event edukatif sebagai langkah pencegahan mereka.

Seperti misal, adalah gelaran sosialisasi Satpol-PP di berbagai desa, menjelaskan tentang ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya melaporkan peredaran tersebut kepada pihak berwenang.

Salah satu bagian dari upaya ini, dilakukan juga pemantauan dan operasi bersama yang dilakukan di berbagai lokasi, seperti pasar, kawasan pertokoan, dan wilayah perbatasan.

Terkait operasi pengawasan, Ardiyan mengungkap telah ditemuan rokok ilegal di masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KBC Madiun.

"Meskipun di Pacitan hanya dalam skala kecil, KBC Madiun yang memiliki kewenangan tetap melakukan pemrosesan lebih lanjut," tegasnya kepada Ketik.co.id

Kendati demikian, Ardiyan mengakui tantangan dalam pengawasan tetap ada, terutama di daerah rawan peredaran di wilayah perbatasan yang sulit dijangkau.

Untuk itu, Satpol-PP mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak mengkonsumsi atau memperjualbelikan produk tersebut, serta melaporkan informasi terkait peredaran rokok ilegal.

"Dukungan masyarakat sangat penting agar kami dapat melakukan tindak lanjut yang efektif. Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam penegakan hukum DBHCHT. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peka dan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka," ajaknya.

Dengan pendekatan kolaboratif, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat diminimalisir, serta masyarakat semakin sadar akan pentingnya berperan aktif dalam menjaga kesehatan dan perekonomian lokal.

Satpol-PP Pacitan berkomitmen untuk terus melaksanakan program-program yang mendukung pencegahan peredaran rokok ilegal dan berharap partisipasi masyarakat akan semakin meningkat.

"Kami juga berkolaborasi dengan jasa ekspedisi, dan pos-pos pengiriman di daerah perbatasan. Antisipasi peredaran rokok ilegal via online maupun jasa pengiriman," tandasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

pacitan Satpol PP Rokok Ilegal di Pacitan bea cukai