KETIK, BLITAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas terhadap Samsudin Jadab atau Gus Samsudin dalam perkara konten bertukar pasangan yang viral beberapa waktu lalu.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Ari Kurniawan dalam sidang yang digelar di PN Blitar, pada Senin, 29 Juli kemarin. Selain Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tak bersalah.
"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan, kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum," terangnya dikutip dari Suara.com jaringan Ketik.co.id.
Samsudin bersama dua terdakwa lainnya sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 2,6 bulan penjara. Sidang terbuka diikuti oleh puluhan santri dan dua istri Samsudin.
Sementara Priarno, kuasa hukum Gus Samsudin mengatakan putusan bebas majelis hakim kepada tiga terdakwa telah sesuai pledoi yang telah diajukan.
Karena tidak melakukan apa yang didakwaan oleh jaksa penuntut umum, menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial soal ajaran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan.
"Tiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tik tok tersebut, yang dipermasalahkan kan akun tik tok milik orang lain," terangnya.
Sebelumnya, Samsudin mengunggah lewat akun Youtubenya mengunggah sebuah video yang menampilkan adanya aliran sesat membolehkan anggota bertukar pasangan dan viral di media sosial, hingga dirinya menjadi tersangka. (*)