Sampah Menggunung di TPA, DPRD Pacitan: Harus Ditangani Serius

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Marno

15 Juli 2023 09:40 15 Jul 2023 09:40

Thumbnail Sampah Menggunung di TPA, DPRD Pacitan: Harus Ditangani Serius Watermark Ketik
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pacitan, Pujo Setyo Hadi tengah diwawancarai di kantornya. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur yang kini over kapasitas dan semakin menggunung. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pacitan, Pujo Setyohadi menegaskan masalah sampah ini harus ditangani serius.

"Kemarin mengadakan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Pacitan, permasalahan sampah ini tidak bisa dibiarkan dan harus menjadi perhatian khusus," tegas Pujo, Jumat, (15/7/2023).

Pujo mengatakan, pihaknya saat ini juga tengah proses menggodok kebijakan yang tepat guna, agar sampah di TPA Pacitan yang meninggi tersebut dapat terurai. Terlebih dapat dimanfaatkan kembali.

"Kami telah wacanakan di atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LPJ) tahun 2022, kemarin, bahwa solusinya di tahun-tahun ke depan dianggarkan untuk mengurai sampah itu yang lebih efektif. Yaitu diadakannya Incenerator (alat pembakar sampah), dengan harga kurang lebih Rp1,3 miliar - Rp1 ,5 miliar. itu (sampah), dibakar dan nanti abunya dari sekian ton itu akan menjadi hanya satu cikrak," kata Pujo.

Tak cukup sampai di situ, Pujo membenarkan, bakal ada pembangunan tampungan (Selter), baru di TPA Pacitan. Kata Pujo, rencananya bakal digarap di tahun 2023 ini, untuk saat ini dalam proses naik ke Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk dilakukan pelelangan pekerjaan (tender).

"Jadi, akan ditambah pengelolaan atau tidak, itu nanti tentunya Dinas Lingkungan Hidup sendiri yang tahu," imbuh Pujo.

Proyek tersebut, menelan anggaran, sekitar Rp4 milliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Menurut Pujo, meski belum tahu nanti bakal diberikan pengelolaan sampah atau tidak, namun langkah yang tempuh sementara ini adalah penambahan tampungan TPA, selain pengelolaan sampah melalui TPS3R maupun PDU.

"Harapannya setelah terbangunnya itu (tampungan) kan bisa mengurai gunungan sampah," pinta Pujo.

Selain itu, biaya operasional pemungutan sampah yang dirasa cukup menguras anggaran, Pujo membeberkan, bahwa di bulan Agustus 2024, bakal diterapkannya undang-undang peraturan daerah tentang pajak retribusi sampah. Kata Pujo, hal tersebut berlaku bersamaan dengan seluruh wilayah Indonesia. 

Harapannya, kata Pujo, pajak tersebut dapat mengurangi beban anggaran daerah dalam pembiayaan pemungutan sampah maupun pengelolaan sampah di tiap tiap daerah.

"Nanti berlakunya di tahun 2024, kemarin sudah kita kerjakan oleh komisi yang membidangi terkait dengan pajak retribusi itu ya, tinggal menunggu pelaksanaan dan peraturan bupatinya saja," tandas Pujo.

Sebagai informasi, yang dimaksud Incenerator adalah sebuah alat, sedangkan Insinerasi (incineration) atau pembakaran sampah adalah teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan organik.(*)

Tombol Google News

Tags:

TPA Pacitan DPRD pacitan sampah