KETIK, REJANG LEBONG – Beberapa waktu terakhir Kemendikbudristek mengeluarkan peraturan baru tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa tingkat S1/D4.
Pada Pasal 18 Ayat 9 Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 menyebutkan pengganti skripsi itu dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Lebih lanjut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menjelaskan kewenangan diberikan kepada masing-masing program studi dan kampus mengenai syarat kebijakan kelulusan mahasiswa. Mengenai ketentuan itu tercantum dalam Pasal tersebut yang berbunyi:
Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Dikeluarkannya kebijakan tersebut berdasarkan pertimbangan berbagai macam prodi yang mungkin memiliki cara pengukuran kompetensi yang berbeda.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya itu dengan cara lain,” jelas Nadiem dikutip dari kanal YouTube KEMENDIKBUD RI, Selasa (29/8/2023).
Dr. Muhammad Istan, S.E, M.Pd, M.M selaku wakil Rektor I bidang akademik dan pengembangan institusi IAIN Curup memberikan tanggapan mengenai permendikbud terbaru tersebut. Ia menuturkan kampus menyambut baik kebijakan tersebut dan harus tetap berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam mengambil kebijakan mengenai kelulusan mahasiswa.
"Kita akan melakukan penataan bersama, menentukan langkah dan kapan waktunya mengimplementasikan kebijakan tersebut di kampus." jelasnya saat diwawancarai, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pihak kampus juga menunggu arahan secara teknis pelaksanaan permendikbud tersebut. Perlu ada komunikasi dan koordinasi baik dari pihak internal maupun eksternal demi keefektifan implementasi kebijakan baru tersebut. (*)