KETIK, REJANG LEBONG – Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong mengadakan Sosialisasi Hukum Adat dan Restorative Justice di Kantor Camat Selupu Rejang pada Rabu (27/9/2023).
Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM melalui Staf Ahli Bupati Ir Amrul Eby MM, mengatakan bahwa Pemkab Rejang Lebong memberikan apresasi terselenggaranya sosialisasi ini.
“Melalui Sosialisasi ini kami berharap para peserta mendapatkan pemahaman tentang hukum adat dan restorative justice,” ujar Amrul.
Amrul menjelaskan bahwa Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Sementara itu, Ketua BMA Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Faizar mengatakan dalam sosialisasi ini para peserta diberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya Hukum Adat dan konsep Restorative Justice dalam menjaga harmoni dan keadilan di tengah masyarakat.
Selain itu turut hadir perangkat desa dari Selupu Rejang untuk mendukung acara ini. Badan Musyawarah Adat Kabupaten Rejang Lebong berharap acara ini akan berkontribusi positif bagi perkembangan masyarakat lokal dan pemahaman yang lebih baik tentang hukum adat serta restorative justice. (*)