Sakit di Tahanan, Kuasa Hukum Minta Hakim Tangguhkan Penahanan Maryadi 

Editor: Moana

27 Oktober 2022 16:46 27 Okt 2022 16:46

Thumbnail Sakit di Tahanan, Kuasa Hukum Minta Hakim Tangguhkan Penahanan Maryadi  Watermark Ketik
Foto : Kakek Maryadi nampak menahan sakit saat didampingi kuasa hukumnya, Ood Chrisworo usai sidang lanjutan di PN Sidoarjo, Kamis (27/10/2022).(Foto : Moana/KETIK)

KETIK, SURABAYA – Mariyadi (65) nampak tersengal-sengal ketika mengikuti sidang lanjutan atas kasusnya lantaran memasuki pekarangan rumahnya sendiri tanpa izin.

Mariyadi sampai harus dipapah oleh anaknya ketika mengikuti agenda keterangan mendengarkan Dr. Toetik Rahayuningsih, S.H, M.Hum sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Ketika ditanya mengapa napasnya tersengal-sengal, Mariyadi yang harus mendekam di penjara lantaran kasusnya menjelaskan bahwa dirinya mempunyai riwayat penyakit jantung.

"Ket maeng bengi kumat terus, koyok ngoyoh ngene. Mati ae daripada ngene. (Dari semalam kumat terus, sampai memaksa gini. Mati aja daripada begini," kata Mariyadi saat ditemui ruang tunggu PN Sidoarjo, Kamis (27/10/2022).

Mariyadi tak menyangka, hanya masalah utang piutang dirinya sampai dijebloskan ke penjara karena memasuki pekarangan rumahnya sendiri. Dan seharusnya dia bebas karena mempunyai niat membayar hutangnya namun pihak yang menggugatnya tak mau dibayar.

"Ini cuma utang piutang, toh saya juga kepingin bayar, nyaur. Terus ini judulnya kok koyok ngono pak, kok dimanipulasi data," terangnya.

Sementara itu, Ood Chrisworo selaku kuasa hukum Mariyadi mengatakan, bahwa dia sempat bertanya kepada saksi ahli mengenai kriteria orang melanggar pasal 167 dan 385. Dan dirinya menduga ada praktek mafia tanah yang bermain di kasus kliennya.

"Jadi dari keterangan saksi ahli kalau dia sudah menempati sejak lama, ya belum bisa dikatakan dia melanggar pasal 167 maupun 385," kata Ood.

Ood pun tidak sempat menanyakan kepada Mariyadi mengenai pasal 372 yang dikenakan pada kliennya karena menyewakan rumahnya untuk tempat kos hingga dikontrakkan.

"Karena dari dia kan melaporkan hanya pasal 167 dan 385, pasal 372 yang tambahan yang disewakan, dikontrakkan, dikoskan itu nggak saya tanyakan karena wes ngos-ngosan. Lek misalkan aku menanyakan saksi ahli terus menerus, yo ngene keri kupingku (geli kupingku) ngos-ngosan wonge," terangnya.

Setelah sidang lanjutan tersebut, Ood menerangkan kalau konstruksi jual beli itu diatur di pasal 1457 KUHPerdata, tapi Tommy selaku pihak penggugat tak melakukan jual beli atas properti milik Mariyadi.

"Apakah Tommy melakukan jual beli? Nggak, dia ada orang pemasaran yang mencari, yang namanya Dimas tadi itu, kan belum ada penyerahan mas. Pasal 612 KUHPerdata jual beli sifatnya terang dan tunai dan harus ada penyerahan," tegasnya.

"Mariyadi loh ini kan utang anaknya di bank terus dijadikan jaminan. Mariyadi nggak kenal dengan Tommy, tahu-tahu orangnya Tommy datang terus menebus terus dibuatkan PPJB, ini tidak ada konstruksi jual beli yang terang benderang. Ini memang makanya disesatkan orang, daripada di bank nanti kamu tak tebuske (tebus). Tapi di formulasikan jual beli, ketika mau dibayar menghindar dia," sambungnya.

Kasus ini bermula saat Mariyadi menyerahkan sertifikat rumahnya ke notaris setelah menebusnya di bank. Kemudian sertifikat dengan nomor SHM 712 dan 1004 dibuatkan akad jual beli (AJB) oleh notaris yang berada di Medaeng, Waru.

Tapi setelah ditunggu sekian bulan tak ada kabar,  tiba-tiba ada transferan uang masuk ratusan juta rupiah. Mariyadi pun sempat berinisiatif mengembalikan uang tersebut karena ingin sertifikat rumahnya kembali pada dirinya. Namun dia kesulitan mencari alamat rumah pembeli yang ternyata diketahui alamatnya fiktif.

Ood pun berharap, pihak pengadilan dapat menangguhkan penahanan Mariyadi dikarenakan kliennya sudah lansia dan mempunyai riwayat penyakit jantung. (*)

Tombol Google News

Tags:

PN Sidoarjo Kakek Maryadi Sengketa Tanah