KETIK, SURABAYA – Endang Kumoro mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I membacakan langsung nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam nota keberatan itu dirinya tidak terima harus dihukum dua kali dengan perkara yang dianggap sama dan meminta untuk dihentikan demi hukum karena nebis in idem.
"Perkara ini nebis in idem, terdakwa sudah menjalani hukuman pidana umum selama 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pidana umum. Ditambah perkara yang dihadapi pun sama, yakni soal emas Antam," ujar Pengacara Endang Kumoro, Sentot Panca Wardhana, Selasa (5/9/2023).
Dalam eksepsi yang dibacakannya di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menilai perkara yang menjerat terdakwa memiliki kesamaan dengan perkara di pidana umum yang sudah dijalani hukumannya itu.
Kesamaan perkaranya itu antara lain, soal barang emas yang sama, dengan pembeli yang sama dengan para pihak yang sama serta jumlah uang yang sama.
"Jadi sama persis dengan putusan pidana yang sebelumnya. Jadi perkara ini cuma ditambahi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Dengam begitu, maka secara otomatis perkara ini masuk dalam azas hukum Nebis in Idem. Yang dimaksud nebis adalah, terdakwa tidak dapat ditahan kedua kalinya didalam perkara yang sama, baik mengenai locus delicti maupun tempus delictinya.
"Ini azas hukum yang harus ditaati oleh semua warga Indonesia yang taat hukum. Jadi jangan sampai kita melakukan HAM berat, jika sampai klien kami di penjara sekian hari, di-BAP di kepolisian, ini kan mempengaruhi mentalnya," tegas Sentot.
Oleh karenanya, ia pun berharap majelis hakim untuk dapat mengabulkan eksepsi darinya. "Kami berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi kami," ujarnya.
Diketahui, Endang merupakan satu dari tiga terdakwa lainnya yang didakwa melakukan korupsi emas seberat 152,8 Kg senilai Rp92,2 miliar milik PT Antam TBK. Tiga orang terdakwa itu antara lain pegawai BELM Surabaya I Achmad Purwanto dan Misdianto. Sedangkan sang broker alias makelar, adalah Eksi Anggraeni.
Ketiga terdakwa pertama, ketika itu masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) yang menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut. Sedangka Eksi, diketahui yang menampung barang berupa emas itu.
Jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.
"Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I," ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023) lalu.
"Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraini kurang lebih Rp 90,6 miliar," katanya. (*)