KETIK, SITUBONDO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil menangkap pria berinisial NH (40) yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex atau Trihexyphenidyl, Selasa (14/05/2024).
NH ditangkap di rumahnya di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo beserta barang bukti 311 butir Pil Trex, uang tunai 40.000 dan 1 buah HP.
“Saat digeledah tersangka menyimpan barang bukti di dalam kamarnya,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi.
Lebih lanjut, AKP Luthfi menerangkan, penangkapan tersangka berawal saat anggota di lapangan mendapat informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang menjual Pil Trex.
“Berbekal Informasi itu, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengendus aksi tersangka yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya jenis Pil Trex,” terang Kasat Resnarkoba Polres Situbondo.
Tersangka NH, sambung AKP Luthfi, diamankan di rumahnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya NH dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses peyidikan lebih lanjut,” jalasnya.
Di lain pihak, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sebab, Polres Situbondo akan terus menindak tegas pengedar maupun pemakai narkoba.
“Kami akan terus mengingatkan masyarakat, agar tidak mengkonsumsi narkoba, karena narkoba merusak pemikiran kawula muda sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, mari kita perangi narkoba bersama-sama,” ajak Kapolres Situbondo. (*)